Polresta Gorontalo Kota Ungkap TPPO, Mucikari dan Lima Wanita Ditahan

Bebas

Abstrak.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan mengamankan seorang mucikari berinisial RM (27) dan lima wanita yang terlibat dalam praktik prostitusi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 00.45 WITA di salah satu tempat hiburan di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengungkapkan bahwa RM diamankan setelah pihaknya terlebih dahulu mengamankan seorang wanita berinisial SLAM (25) yang baru menerima tamu yang diberikan oleh RM di sebuah hotel di Kota Gorontalo.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RM mengakui bahwa ia menerima imbalan sebesar Rp 200.000 dari setiap wanita yang ia tawarkan kepada tamu,” ujar Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa selain RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan lima wanita lainnya, yakni SHP (21) dari Kabupaten Bolmong Selatan, AIM (28) dari Kabupaten Bolmong Timur, AP (27) dari Kota Kotamobagu, dan SL (22) dari Kabupaten Boalemo.

Kelima wanita ini diketahui telah beberapa kali dijual oleh RM dengan harga yang bervariasi, antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per transaksi.

“Selain lima wanita yang kami amankan, masih ada lima wanita lainnya yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu, dan identitas mereka masih kami dalami. Setiap tamu yang menggunakan jasa wanita ini, RM menerima upah sebesar Rp 200.000,” tambah Kompol Leonardo.

Dalam menjalankan aksinya, RM menggunakan aplikasi media sosial WhatsApp untuk menawarkan para wanita tersebut kepada konsumennya, kemudian mengarahkan mereka ke kamar hotel yang sudah disepakati.

Saat ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Gorontalo Kota. RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kompol Leonardo juga menambahkan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap tujuh kasus TPPO.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum,” tutup Kompol Leonardo. (Ramlan/Abstrak).

Bebas Bebas Bebas