Menu Tutup

Bawa Sabu, Seorang ASN di Gorontalo Diringkus Polisi

Abstrak.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo yang diduga membawa Narkotika jenis sabu. Seorang ASN yang diamankan tersebut berinisial YAT.

Melalui Konferensi Pers, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, AKP Henny M. Rahayu mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.

Informasi yang diperoleh Abstrak.id, YAT diamankan di jalan Moh.Thalib, Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Senin (4/7/2022), sekitar  pukul 16.00 WITA. YAT diamankan saat mengendarai sepeda motor, dari pelaku polisi menemukan satu sachet plastik berisi butiran kristal bening dalam kotak rokok warna hitam yang diduga narkotika.

“Barang bukti sudah dilakukan pengujian melalui BPOM dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 gram,” ungkap AKP Henny M. Rahayu. Kamis (14/07/2022).

Saat di interogasi, YAT mengaku bahwa  barang haram tersebut ia pesan dari  seorang tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo berinisial AD.

“YAT mengakui barang haram itu di pesan dari AD dengan harga Rp1,3 juta. AD berstatus sebagai tenaga kontrak di Boalemo, ia diamankan di Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo,” katanya.

“Sementara AD mengaku barang haram itu diperoleh dari  EH. Ketiga pelaku tersebut sudah kami amankan,” tutur Henny.

Setelah dilakukan gelar perkara pada 11 Juli 2022 oleh Subdit Ditresnarkoba Polda Gorontalo kata Henny, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat (1) disebutkan, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.

Sementara Pasal 114 Ayat (1) juga disebutkan, bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).