Abstrak.id – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango Kabupaten Pohuwato segera memasuki babak baru. Panitia seleksi dijadwalkan akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi Perumdam Tirta Moolango, Sadirun, saat ditemui di Kantor Sekretariat Panitia pada Kamis (8/5/2025).
“Besok, Jumat 9 Mei 2025, hasil seleksi administrasi calon Direksi akan diumumkan. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi akan melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya,” ujar Sadirun.
Seleksi ini merupakan bagian dari rekrutmen terbuka untuk mengisi posisi strategis di tubuh Perumdam Tirta Moolango. Berdasarkan data panitia, sebanyak enam orang telah mendaftarkan diri dan mengikuti tahapan awal berupa verifikasi dokumen administrasi.
Sementara itu, proses rekrutmen untuk posisi calon Dewan Pengawas masih minim peminat. Hingga Kamis (8/5), baru satu orang yang mendaftar, namun belum melengkapi persyaratan administrasi. Karena itu, panitia memutuskan memperpanjang masa pendaftaran hingga 15 Mei 2025.
“Pendaftaran Calon Dewan Pengawas diperpanjang mulai hari ini hingga 15 Mei. Kami masih menunggu pendaftar lain yang memenuhi kriteria,” jelas Sadirun.
Ia juga menambahkan, satu posisi untuk Dewan Pengawas diperuntukkan bagi pejabat PNS yang memenuhi kualifikasi.
Panitia mendorong masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan, khususnya terkait operasional Perumdam, untuk ikut berpartisipasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon Direksi akan dipublikasikan melalui kanal resmi Pemerintah Daerah Pohuwato dan Sekretariat Panitia Seleksi.
Peserta yang lolos akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), wawancara, serta penilaian kompetensi dan integritas.
Panitia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ramlan/Abstrak).