Abstrak.id – Proses penyusunan pertanggungjawaban anggaran merupakan bagian dari upaya untuk mencapai tujuan bersama pemerintahan Kabupaten Pohuwato.
Sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yaitu mewujudkan Pohuwato Sehat, Maju, dan Sejahtera.
Penyusunan dan penatausahaan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dalam Rapat Paripurna ke-60 saat pembacaan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023
Serta Nota Bupati terkait satu Ranperda usulan Pemerintah daerah, beserta penjelasan Ketua Bapemperda mengenai satu Ranperda inisiatif DPRD tahun 2024 pada Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Saipul, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 telah disusun sesuai dengan PP Nomor 71 tahun 2010, berupa laporan keuangan yang disajikan dalam bentuk Ranperda, yang telah disesuaikan dengan hasil audit BPK dan telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato.
Dengan demikian, semua aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran telah terpenuhi.
“Hari ini saya akan menyampaikan Rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 yang merupakan hasil dari pelaksanaan seluruh APBD pada tahun 2023,” ujar Bupati Saipul.
“Ranperda ini lebih difokuskan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Pemkab Pohuwato tahun anggaran 2023,” sambungnya.
Selanjutnya, dari hasil pelaksanaan APBD tahun 2023 yang telah diaudit oleh BPK-RI, Pemerintah daerah telah mempertimbangkan semua rekomendasi BPK.
Baik terkait pelaksanaan APBD tahun 2023 maupun hasil Laporan Hasil Pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk diselesaikan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari pihak DPRD Pohuwato dalam mengambil langkah-langkah kebijakan Pemerintah daerah,” imbuhnya.
“Rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Pohuwato tahun 2023 juga merupakan catatan penting bagi Pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, demi terciptanya tatanan pemerintahan yang amanah untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).