Bebas

Diburu Selama 2 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Gorontalo Akhirnya Ditangkap

Polresta Gorontalo Kota menggelar Konferensi Pers terkait dua pelaku penganiyaan di Gorontalo, Senin (22/7/2024). (F.Humas/Polresta Gorontalo Kota).

Abstrak.id – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan yang sempat buron selama 2 bulan akhirnya berhasil diamankan oleh Team Resmob Rajawali dan Polsek Kota Timur.

Pelaku yang bernama Lk. S (27) terlibat dalam insiden penganiayaan yang terjadi di kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 28 April 2024.

BebasBebas

Menurut keterangan yang diungkapkan dalam press release pada hari Senin (22/72024), Kapolresta Gorontalo Kota menyampaikan kronologi kejadian tersebut.

Awalnya, korban RSA bersama rekannya berada di depan kos-kosan ketika pelaku Lk. S, didampingi Lk. FA, menghampiri mereka untuk membicarakan konflik masa lalu. Sebelumnya, Lk. S pernah menjadi korban penganiayaan oleh RSA dan rekannya.

Meskipun mereka sudah berdamai dan saling memaafkan, situasi memburuk saat pacar pelaku Lk. S, yang dikenal sebagai PR. H, keluar untuk meminta maaf kepada korban.

Lk. FA secara tiba-tiba menyerang korban dengan tangan terkepal di wajah, sementara Lk. S mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, menusuk korban yang sedang berusaha melarikan diri. Korban akhirnya terjatuh.

Ketika korban terjatuh, Lk. FA mengambil pipa besi stainless steel yang telah mereka persiapkan sebelumnya, dan menghantam kepala korban satu kali. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang terluka di pinggir jalan.

“Pelaku Lk. S dan Lk. FA, yang merupakan residivis dalam kasus penganiayaan, melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara selama 2 bulan setelah kejadian,” ungkap Kapolresta Ade.

Setelah berusaha menghindar dari penangkapan, Lk. S akhirnya ditangkap oleh Team Rajawali dan Polsek Kota Timur pada tanggal 5 Juli 2024.

Empat hari setelah itu, Lk. FA yang juga merupakan residivis dalam kasus serupa, menyerahkan diri ke Polsek Kota Timur.

“Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Kota Timur dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).