Abstrak.id – Dalam waktu dekat ini, Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) akan melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato Yolanda Harun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Yolanda akan dilaporkan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Pohuwato karena tercatat sebagai pengurus partai politik masa bakti 2017-2022.
Padahal, Rizal Ladiku yang juga Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) mengatakan, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota itu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar.
“Berarti dia tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Pohuwato, karena namanya tercatat sebagai pengurus di partai masa bakti 2017-2022”, ungkap Rizal, kepada media, pada Rabu (05/06/2024).
Rizal membeberkan, yolanda dinyatakan lolos berkas administrasi oleh tim seleksi sampai dengan ditetapkan mereka sebagai anggota Bawaslu Pohuwato periode 2023-2028 pada bulan Agustus 2023.
“Kalau kita hitung dari tanggal SK Partai sampai dengan waktu mereka ditetapkan, maka usia ketidak keterlibatan dia di dalam partai politik yaitu hanya 1 (Satu) tahun”, ujar Rizal diamini Ridho Latjolai.
Sebetulnya, kata Rizal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang tentang Pemilu, yang mengharuskan dia mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai penyelenggara.
“Tentu ini sebagai pelanggaran kode etik berat dan melanggar peraturan DKPP, karena telah menyembunyikan identitasnya sebagai anggota partai politik saat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara. Artinya, dia tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Pohuwato, karena masih prematur atau kurang dari lima tahun tidak terlibat partai politik”, pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi laporan yang akan diajukan oleh AMPD ke DKPP terkait pelanggaran kode etik.
“Soal pengaduan itu kan menjadi hak dari setiap orang untuk melaporkan seseorang. Apapun itu, saya mempersilahkan kalau memang mereka mau melaporkan saya atau mau bikin apa, silahkan, itu kan hak warga negara,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).