Abstrak.id – Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Resmi menahan HT, seorang mantan kepala desa (Kades) Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Senin 14/09/2020.
Dirinya merupakan tersangka kasus pungutan liar pembebasan lahan PLTU Tomilito. Mantan Kades itu resmi ditahan setelah proses penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut) dengan surat perintah penahanan Nomor 425/P.5.15/FT/09/2020.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, mengatakan tersangka HT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Gorontalo kelas II A.
“Selama HT ditahan, kami akan mempersiapkan segala persyararatan pelimpahan berkas perkara untuk kami sidangkan,” ucap Ruli Lamusu, saat melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, HT diduga melakukan praktek tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan PLTU Tanjung Karang dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp 1 miliar.
Ia diduga melakukan pemerasan dalam jabatan. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 tahun 1999.
Sesuai fakta-fakta yang ditemukan, kata Ruly, tersangka HT diduga melakukan pemotongan biaya kepada masyarakat sejak tahun 2016, 2017, dan 2018 sejumlah Rp 1.048.675.000.
“HT resmi kami tahan dengan atas surat perintah penanahanan Nomor 425/P.5.15/FT.1/09/2020 tertanggal 14 September 2020. Tersangka akan ditahan sejak hari ini Senin (14/09/2020) hinggal (03/10/2020) mendatang,” ungkap Ruly kepada awak media.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, HT juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Karena tersangka telah diduga menyalahgunakan jabatan untuk pemerasan ditahun 2016, 2017 dan 2018.
Ruly mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.
“Tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainya. Nanti kita liat perkembangan persidangan lainya,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan, ditemukan mukan fakta-fakta seperti hal pemotongan biaya terhadap masyarakat yaitu di tahun 2016, sebanyak Rp 893.250.000.00, dan tahun 2017, sebanyak Rp 135.625.000.000. Sementara di tahun 2018, sebanyak Rp 16.800.0000.
“Jadi, saat tersangka menjabat kepala desa, ia melakukan sosialisasi pembebasan lahan PLTU kepada masyarakat. Tersangka juga melakukan pemotongan lima sampai 10 persen, sehingga dari tahun 2016 sampai dengan 2018 totalnya mencapai Rp 1.048.675.000,” ungkapnya.
(RA-01)






