Abstark.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat ini intens melakukan sosialisai Peraturan Bupati (Perbub) No 42 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) di setiap sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Gorontalo.
Kegiatan sosialisai tersebut dibuka langsung Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, di Aula Ambu BPPAUD-DIKMAS Provinsi Gorontalo, Senin (27/12/21).
Dalam sambutanya, Nelson Pomalingo mengatakan, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo demi mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi tenaga pendidik dan anak didik.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terus mendorong peningkatan pengembangan Pendidikan. bukan hanya pendidikan formal namun pendidikan Non Formal pun menjadi bagian perhatian utama,” ucap Nelson
Lanjut Nelson, kegiatan sosialisasi Perbub No 42 Tahun 2021 ini sangat strategis karena bicara masalah PAUD. yang dimana menjadi dasar membuka otak manusia sejak lahir. “Ada dua kemapuan yang harus didorong, pertama kemampuan otaknya dan kedua kemapuan mentalnya. Karena perbedaan manusia dan malaikat itu disitu. Manusia dua kemapuan yaitu otak dan mental,” beber Nelson.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo saat menyampaikan laporan, menyebutkan, sosialisasi Perbup tentang SPM PAUD ini merupakan upaya pemaksimalan terhadap regulasi pelaksana dalam tahapan penyelenggaraan PAUD di Kabupaten Gorontalo.
“Termasuk bagaimana proses pelayanan kesehatan yang di dalamnya adalah penyiapan makanan tambahan. Sampai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan lembaga paud itu media pelayanan terbaik terutama para peserta didik,” ujar Zubair.
(YvG/Abstrak)