Beranda / Peristiwa / Ganti Rugi Lahan Belum Dilunaskan, Warga Blokir Jembatan Gantung Marisa-Tunas Harapan

Ganti Rugi Lahan Belum Dilunaskan, Warga Blokir Jembatan Gantung Marisa-Tunas Harapan

Abstrak.id – Pemilik lahan yang berada di Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato melakukan aksi pemblokiran jembatan gantung yang menghubungkan antara Desa Marisa dengan Tunas Harapan, Kamis (18/2/2021).

Aksi pemblokiran jembatan gantung itu dilakukan untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato agar turun langsung melakukan pemantauan di lokasi setempat.

“Kami minta Pemda Pohuwato bertanggung jawab untuk melunasi pembayaran ganti rugi lahan jembatan gantung sebagaimana dalam surat perjanjian 2019 lalu ,” ungkap Abubakar Poloso, selalu pemilik lahan jembatan gantung tersebut, Kamis (18/2/2021).

Dia mengungkapkan dalam surat perjanjian itu disebutkan ganti rugi lahan jembatan gantung yang berada di Desa Tunas Harapan, Kecamatan Popayato itu akan dilunasi tahun 2020 yang dibebankan pada APBD.

“Dalam surat itu pihak pertama dari pemda diwakili oleh Rizal Pasuma. Sedangkan pihak kedua adalah pemilik lahan, Abubakar Poloso,” katanya.

Dia mengatakan beberapa bulan kemarin dirinya sudah mendatangi pemerintah kecamatan setempat untuk mempertanyakan terkait kejelasan pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

“Saat saya ketemu dengan Camat Popayato beberapa bulan lalu dia hanya minta saya untuk bersabar dan menunggu,” terangnya.

Sebenarnya, kata dia, tiga bulan lalu pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada camat agar menutup jembatan tersebut.

“Tapi camat meminta saya untuk bersabar. Sebab, dia yang akan mengatur jika tidak ada hasilnya,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Perwakilan Pemda Pohuwato, Rijal Pasuma menyampaikan, dirinya akan mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Tujuanya demi menjaga pembangunan jembatan gantung itu agar tetap berjalan dan anggarannya tidak akan dikembalikan lagi ke pusat.

Dia mengungkapkan ganti rugi lahan pembangunan jembatan itu sebenarnya akan dibayarkan 2020 kemarin. Akan tetapi dengan adanya bencana Covid-19 yang melanda Kabupaten Pohuwato, maka pemeritah pusat memotong anggaran secara besar-besaran melalui Kementrian Keuangan.

Meskipun demikian, Politisi Golkar asal Popayato itu berjanji bahwa persoalan ganti rugi lahan tersebut akan tetap dibayarkan di tahun 2021 ini.

“Insyallah bulan depan paling lambat sudah terbayarkan,” tandasnya.

(MT/Abstrak)

Tag: