Gaya Elit Ekonomi Sulit, Mahasiswi di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Usai Gadaikan Leptop Rekannya

Polresta Gorontalo Kota menetapkan Seorang Mahasiswi di Gorontalo Ditetapkan Tersangka Lantaran gadaikan 11 unit Leptop rekannya, Senin (22/7/2024). (F.Humas/Polresta Gorontalo Kota).
Bebas

Abstrak.id – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH menggelar konferensi pers untuk mengungkap motif di balik tindakan NPP (20), seorang mahasiswi di Kota Gorontalo yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan 11 unit laptop milik rekan-rekannya.

Penyidikan oleh Tim Rajawali dan Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota mengungkap bahwa NPP telah menjalankan aksinya sejak 8 Juli 2024.

“NPP nekat menggadaikan laptop-laptop tersebut demi keuntungan pribadi, dengan modus meminjam untuk keperluan tugas akhir,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, didampingi oleh Kapolsek Dungingi, IPDA Roy Y. Pidu, SH.

Menurut Kombespol Ade, korban awalnya berjumlah tujuh orang, namun jumlahnya bertambah menjadi sebelas orang selama proses penyidikan.

“Kami telah melakukan penyitaan 11 unit laptop dari dua lokasi di Kota Gorontalo dan satu lokasi di Kabupaten Gorontalo,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai M, melaporkan bahwa laptopnya telah digadaikan oleh NPP.

“NPP mengakui bahwa dia terpaksa melakukan perbuatan itu atas desakan mantan pacarnya, dengan hasil gadaiannya digunakan untuk hura-hura bersama mantan pacar dan rekan-rekannya, serta untuk membayar hutang dan berjudi slot,” jelas Ade.

NPP kini dijerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Kami masih mendalami keterangan dari NPP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).

Bebas Bebas Bebas