Menu Tutup

Insentif Para Imam Masjid di Pohuwato Dialihkan Lewat Dana BST

Abstrak.id – Beda padang beda ilalang, beda air beda ikannya. Demikian kata pepatah yang dapat menggambarkan keadaan di Kabupaten Pohuwato.

Daerah yang sudah berusia 19 tahun pada Februari tahun 2022 ini, perkembangannya begitu pesat. Meski dibalik itu, tidak lepas dari dinamika persoalan di dalamnya.

Di pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa ini misalnya, insentif Imam Masjid justru telah mengalami pemangkasan.

Ha tersebut berdasarkan pengakuan salah satu Imam Masjid di Kecamatan Buntulia, yang tidak ingin disebutkan namanya, pada Kamis (24/2/2022).

“Kami para imam masjid di zamannya Pak Syarif Mbuinga dan Pak Amin Haras, Rp.650 ribu perbulan. Sekarang, di bupati dan wakil bupati yang baru, justru dipotong. Tidak seindah janji politik saat kampanye dulu, katanya kami akan diperhatikan dengan baik,” keluhnya.

Menurutnya, pemotongan dana insentif ini sudah sejak tahun 2021. Peraturan Bupati (Perbup)nya baru dikeluarkan pada Januari 2022 kemarin. Saat ini insentifnya tinggal Rp.150 ribu.

“Itu pun hanya dihitung per kegiatan bukan per bulan. Kalau sebelumnya, setiap kegiatan di luar insentif per bulan Rp.650 ribu yang kami terima,” katanya.

Disisi lain, ia pun mengakui bahwa, sebelumnya insentif pembantu imam tersebut per bulannya Rp.350.000, akan tetapi saat ini berubah menjadi Rp.100.000 per kegiatan.

“Kalau dihitung per kegiatan, hitung-hitungan dalam setahun itu cuma ada mungkin tidak lebih dari 8 kegiatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau menyampaikan bahwa insentif para imam jemaah Masjid di Kabupaten Pohuwato dialihkan ke Pemerintah Desa melalui dana Bantuan Sosial Tunai (BST).

“Persoalan insentif para imam tidak dipangkas, melainkan dialihkan ke pemerintah desa lewat Bantuan Sosial Tunai atau BST,” ungkap Iskandar Datau.

Dana insentif para imam Masjid di Pohuwato itu, kata Iskandar, sudah diserahkan ke masing-masing Pemerintah Desa setempat.

“Tidak ada pemotongan dana insentif para Imam Jemaah Masjid, hanya saja sebagian insentif tersebut ditalangi dana BST desa,” pungkasnya.
(Ramlan/Abstrak).