Abstrak.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan kedua pasangan suami istri (Pasutri), FH dan RS asal Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly H.Turangan, SH mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari FH (Istri) yang melakukan aksinya menjual obat terlarang jenis Ifarsyl di wilayah Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa.
“Saat itu isterinya (pelaku) menjual obat terlarang jenis Ifarsyl sebanyak 10 strip atau sekitar 100 butir di wilayah Desa Pohuwato Timur. Pelaku tertangkap tangan pada Jumat (30/07/2023), sekitar pukul: 12.30 Wita,” ungkap Renly Turangan.
Selain itu, pihaknya juga kata Renly, mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat yang dijual dan uang tunai sejumlah Rp 150.000 dari tangan pelaku.
“Dari pengakuan pelaku, obat tersebut masih ada dirumahnya. Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, kami temukan sebanyak 830 butir obat terlarang jenis Ifarsyl, dan jenis obat neo sebanyak 310 butir,” terangnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan kata Renly, sang suami (RS) adalah orang yang memesan, sementara isterinya yang menjual obat tersebut.
Adapun obat tersebut mereka pesan dari Aplikasi Shoope. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku.
“Pangakuan mereka baru sekitar 2 bulan menjual obat terlarang tersebut. Alasan menjual karena masalah ekonomi,” ungkapnya.
“Saat ini kedua Pelaku telah ditahan dan sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pohuwato,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).






