Beranda / Daerah / Kapolres Pohuwato Saksikan Pemusnahan Surat Suara yang Berlebihan di KPU

Kapolres Pohuwato Saksikan Pemusnahan Surat Suara yang Berlebihan di KPU

Abstrak.id  – Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.IK, menyaksikan langsung pemusnahan surat suara yang berlebihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Halaman belakang Kantor KPU Pohuwato, Selasa (13/02/2024).

Pelaksanaan pemusnahan dengan cara dibakar ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan, dan didampingi oleh Kapolres AKBP Winarno, Komisioner Bawaslu Amran Hulubangga, Kabag Ops, Ismet Yusuf, Kasat Intelkam I Ketut Suka, perwakilan Kajari Pohuwato, Komisioner KPU Iskandar Ibrahim, Iwan Dolongseda dan Dian Pakaya, serta para Kasubag dan Staf KPU Pohuwato.

Ketua KPU Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan, pemusnahan surat suara kelebihan merupakan sebuah keharusan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.

“Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara sebelum hari pemungutan suara berlangsung,” ujar Firman di sela kegiatan pemusnahan.

Firman merinci, dari 5.305 lembar surat suara pemilu yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 106 lembar merupakan surat suara presiden, surat suara DPR RI 427 lembar, surat suara DPD RI 585 lembar, DPRD Provinsi 720 lembar, dan DPRD Pohuwato 3.478 lembar.

Pelaksanaan pemusnahan surat suara kelebihan tersebut dimulai pada 17.00 hingga berakhir pada pukul 17.45 Wita. (Ramlan/Abstrak).

Tag: