Kasus Perselingkuhan Polisi dan ASN di Pohuwato, BPKSDM: Sedang Kami Proses

Bebas

Abstrak.id – Terkait dengan laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota Sat Brimob Polda Gorontalo, MR, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Pohuwato, BAD, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pohuwato.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BPKSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, SH, saat ditemui oleh Abstrak.id pada Senin (9/12/2024).

Menurutnya, kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN tersebut sudah dilaporkan oleh istri MR sekitar enam bulan lalu dan saat ini kasusnya sementara kita proses.

“Itu kasus (perselingkuhan) oknum ASN sudah kami sementara tangani. Dan itu sudah dilaporkan istrinya sejak 6 bulan kemarin. Untuk saat ini kami menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo,” ungkap Sarlina.

Sarlina menjelaskan, jika hasil penyelidikan Polda Gorontalo sudah keluar dan menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka, maka hak-hak BAD sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara. Namun, keputusan ini masih bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.

“Kami tinggal menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo. Penanganan kasus ini membutuhkan proses panjang, tidak bisa langsung kami mengambil keputusan untuk memecat oknum tersebut,” kata Sarlina.

Sarlina menambahkan, jika oknum ASN tersebut ditahan, hak-haknya sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara untuk memastikan fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapi. Namun, jika tidak ditahan, maka hak-hak tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kecamatan Buntulia, Arsad Suleman, juga memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang bidan ASN berinisial BAD.

Ia diduga terlibat hubungan terlarang dengan oknum polisi, setelah digrebek oleh istri sah sang polisi di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Arsad Suleman menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari BKPPD Pohuwato terkait sanksi yang akan diberikan kepada BAD.

“Saya menunggu apa keputusan BKPPD, karena masalah pegawai sudah menjadi kewenangan bagian kepegawaian. Intinya, yang memutuskan adalah BKPPD, saya tidak bisa memutuskan,” kata Arsad.

Sebelumnya, Arsad menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan BAD, hubungan terlarang tersebut sudah berlangsung lama.

Arsad sendiri telah dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar empat bulan lalu terkait laporan dari istri MR.

Namun, Arsad menambahkan, meskipun istri MR menginginkan pemecatan BAD, namun tidak cukup bukti untuk mendukung permintaan tersebut.

“Pada waktu itu saya sudah di BAP. Istri sah yang bersangkutan ingin dia dipecat, tetapi bukti yang ada tidak cukup,” terangnya.

Arsad juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada oknum bidan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya sudah mengingatkan sebelumnya agar hal ini tidak terulang lagi. Saya kira ini sudah aman, karena dia (BAD) sudah sadar, namun kejadian ini terjadi,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).

Bebas Bebas Bebas