Oknum ASN Pohuwato yang Terlibat Kasus Perselingkuhan Terancam Diberhentikan Sementara  

Bebas

Abstrak.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Kabupaten Pohuwato, berinisial BAD, terlibat dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan oknum anggota Sat Brimob Polda Gorontalo, MR.

Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pohuwato.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BPKSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, SH, mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan ini pertama kali dilaporkan oleh istri MR sekitar enam bulan lalu. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan.

“Kami masih menangani kasus ini dan menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo. Kasus ini sudah dilaporkan istrinya enam bulan lalu,” ujar Sarlina dalam wawancara dengan Abstrak.id pada Senin (9/12/2024).

Sarlina menjelaskan bahwa jika hasil penyelidikan Polda Gorontalo menetapkan BAD sebagai tersangka, hak-haknya sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara. Namun, keputusan tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu keputusan dari Polda Gorontalo. Proses ini membutuhkan waktu, dan kami tidak bisa langsung memutuskan untuk memecat oknum tersebut,” jelasnya.

Sarlina menambahkan, jika oknum ASN tersebut ditahan, maka hak-haknya sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara, untuk memastikan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Namun, jika tidak ada penahanan, hak-hak tersebut tidak dapat dihentikan begitu saja.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kecamatan Buntulia, Arsad Suleman, juga memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran etik yang melibatkan BAD.

Arsad mengungkapkan bahwa BAD diduga terlibat dalam hubungan terlarang dengan MR, yang terungkap setelah digrebek oleh istri sah MR di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Arsad menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada BAD untuk tidak mengulangi perbuatannya, meskipun bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung permintaan pemecatan.

Arsad menambahkan, meskipun istri MR meminta pemecatan terhadap BAD, pihaknya tetap menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPPD) Pohuwato terkait sanksi yang akan diberikan.

“Saya menunggu keputusan dari BKPPD karena masalah pegawai menjadi kewenangan mereka. Saya tidak bisa memutuskan apa-apa,” ungkap Arsad.

Arsad juga mengonfirmasi bahwa ia sudah dipanggil untuk memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekitar empat bulan lalu, terkait laporan dari istri MR.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung pemecatan.

“Saya sudah diperiksa dalam BAP. Istri MR ingin agar dia dipecat, tapi bukti yang ada tidak cukup,” kata Arsad.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun BAD sudah diberikan peringatan, kejadian tersebut tetap terjadi.

“Saya sudah mengingatkan sebelumnya agar hal ini tidak terulang lagi, namun kejadian ini tetap terjadi,” tutup Arsad.

Bebas Bebas Bebas