Abstrak.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Kepolisian Resor Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan kesehatan di wilayah Kota Gorontalo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, dua tersangka berinisial MP (27), seorang ibu rumah tangga, dan FS, keduanya warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, ditangkap terkait penjualan produk kosmetik merek Briliant Skincare.
Kosmetik yang dijual oleh kedua tersangka berasal dari Filipina dan belum terdaftar serta memperoleh izin edar resmi di Indonesia.
Produk ini diketahui mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan kulit dan tubuh. Kosmetik ilegal tersebut dipasarkan dengan harga sekitar Rp 110.000 hingga Rp 115.000 per paket.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka MP, berupa satu buah cool box berukuran 80×50 cm berwarna oranye yang berisi 117 paket kosmetik Briliant Skin.
Kemudian 10 kemasan kosong, 14 botol toner, 14 sabun, 15 pot cream siang, 20 pot cream malam, 24 kemasan sunscreen, dan 3 botol serum.
Kosmetik ilegal ini didistribusikan melalui jalur laut dari Filipina lewat Manado, dengan tujuan untuk mempermudah akses ke pasar Indonesia melalui rute laut yang lebih dekat ke Filipina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar, atau dikenakan Pasal 435 UU Kesehatan yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan bahwa operasi ini akan terus berkembang dan pihaknya berharap dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta jalur distribusi barang ilegal tersebut.
“Kami berharap dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat serta bagaimana produk ini bisa masuk ke Indonesia,” ungkap Kombespol Ade Permana.
Selain itu kata Ade, Badan POM Gorontalo juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan.
“Masyarakat diminta untuk selalu memastikan bahwa produk yang digunakan sudah memiliki izin edar resmi guna menghindari bahaya peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat menyebabkan kerusakan kulit dan gangguan kesehatan tubuh,” pungkasnya. (Hijrawati/Abstrak).