Abstrak.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memusnahkan 54 lembar surat suara yang lebih di Halaman Kantor KPU Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2024) malam.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 29 lembar untuk pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 25 lembar untuk pemilihan Walikota (Pilwalko).
Acara pemusnahan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Pol. Ade Permana.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario S. Nurkamiden, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah potensi kecurangan selama pemilu.
“Pada malam hari ini, kita melaksanakan pemusnahan dengan agenda sederhana ini sebagai upaya kita dalam mencegah adanya kecurangan serta membangun semangat kekeluargaan menjelang hari pemilihan besok,” ujar Mario S.Nurkamiden.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan tidak ada surat suara yang tersisa, sehingga pemilu dapat berlangsung aman dan adil.
“Kami memastikan bahwa tidak akan ada surat suara yang tersisa, agar tidak ada kecurangan yang terjadi. Kami berharap pelaksanaan pemilu dapat berjalan lancar dan aman,” tambahnya.
Pemusnahan surat suara diakhiri dengan acara makan bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu.
Dengan langkah ini, KPU Kota Gorontalo menunjukkan kesiapannya dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di wilayah tersebut.
(Hijrawati/Abstrak).