Abstrak.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang kepala desa terkait dugaan tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
Penahanan dilakukan pada Senin malam (13/04/2026) sekitar pukul 22.00 WITA oleh Unit III Sat Reskrim Polres Pohuwato, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Tersangka diketahui berinisial KR (36), yang menjabat sebagai Kepala Desa dan berdomisili di Desa Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Desa Hulawa. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mengingat adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ungkap Kasie Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar.
Saat ini, kata Aqim, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026. Kondisi tersangka dilaporkan dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan.
“Proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh kasus pertambangan ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.






