Abstrak.id – Pada tahun 2021 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan penggunaan Meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Meterai tempel baru yang bernilai RP10.000 telah resmi diperkenalkan DJP pada Kamis (28/01/2021) kemarin. Saat ini masyarakat sudah bisa memperolehnya di kantor pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan peraturan dan pemakaian meterai tempel baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Penampilan Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus. Diantaranya warna meterai didominasi merah muda serta memiliki garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar Garuda Pancasila, Bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” ungkap Hestu dalam press rilisnya di laman resmi DJP, Kamis (28/01/2021).
Hestu juga menjelaskan terkait masih tersedianya stok meterai tempel edisi 2014, masyarakat bisa menggunakannya hingga 31 Desember 2021. Syaratnya membubuhkan materai dengan nilai paling sedikit Rp9.000.00.
“Penggunaan meterai edisi 2014 caranya yakni dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen,” tulisnya.
Berikut rangkuman dokumen yang wajib menggunakan materai RP10.000:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta pejabat lembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Zhandy