Abstrak.id – Polda Gorontalo amankan Ratusan demonstran yang terlibat dalam aksi penolakan Omnibus Law di simpang lima kota Gorontalo, Senin (11/10/2020).
Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law yang dilakukan ratusan mahasiswa di Provinsi Gorontalo, Senin siang (12/10/2020) berujung ricuh. Hal itu membuat Polda Gorontalo mengambil langkah tegas dan terukur dengan mengamankan sejumlah masa aksi yang memicu kericuhan tersebut.
“Tindakan kami tersebut, sudah sesuai isi Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010, ” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, saat diwawancarai sejumlah media.

Wahyu mengungkapkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sudah tepat, sebab masa aksi bertindak anarkis. Sehingga membuat anggota kepolisian harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai aturan yang berlaku, jika aksi berjalan damai, maka kami berikan pelayanan yang semestinya, namun jika anarkis, maka kami tindaki sesuat peraturan yang berlaku” ungkap Wahyu.
Saat ini masa aksi yang diamankan, berada di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Reskrim terkait peran para pendemo masing-masing.
“Jika ada di antara mereka yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses dengan ketentuan yang berlaku, jika tidak, tentunya akan dikembalikan, dan dapat dijemput langsung oleh orang tuanya,” pungkasnya.
wahyu menambahkan, sebelum dilakukan pemeriksaan para masa aksi yang diamankan tersebut, terlebih dahulu dilakukan rapid test.
“setelah dilakukannya rapid test, 6 orang dinyatakan reaktif, sehingga harus dilakukan tindakan sesuai protap Covid-19,” ujarnya.
(WA-01)