Abstrak.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Gorontalo Kota telah menetapkan AD (24), seorang pria asal Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berusia 4 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menyampaikan bahwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, di salah satu kos di Kecamatan Kota Barat.
AD diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya, DFD (4), dengan menggunakan karet peredam pintu.
“AD memukul DFD di berbagai bagian tubuh, termasuk betis, bokong, lengan kiri dan kanan, paha, perut bagian kiri, mata sebelah kiri, dan kepala bagian atas,” terang Kasat Reskrim.
Kompol Leonardo Widharta menambahkan bahwa AD menganiaya anaknya karena marah ketika DFD ditemukan keluar kamar lewat jendela untuk mencari makanan, setelah sebelumnya AD mengunci DFD di dalam kamar saat ia hendak keluar kos untuk menjemput pacarnya.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa saat ini AD adalah satu-satunya tersangka, sedangkan pacar AD, SA, yang juga berada di lokasi, tidak terlibat dalam penganiayaan.
SA hanya berusaha memeluk DFD dan terkena pukulan dari AD dalam proses tersebut.
AD kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ramlan/Abstrak).