Abstrak.id – Proyek pembangunan tembatan perahu di Pantai Boroko, Kecamatan Kaidipang, menuai protes dari nelayan setempat.
Pasalnya, tembatan yang dibangun oleh pihak pelaksana proyek hanya memiliki panjang sekitar 50 meter dari garis pantai, jauh dari rencana semula yang disebutkan akan mencapai 100 meter.
Salah satu nelayan yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan protesnya terhadap perusahaan pelaksana proyek.
Ia menyebut bahwa panjang tembatan yang dibangun saat ini tidak sesuai dengan informasi awal yang pernah disampaikan oleh pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi Satu dalam tahap perencanaan.
“Waktu itu kami dengar langsung , katanya akan dibangun sepanjang 100 meter. Tapi sekarang cuma 50 meter. Ini sangat tidak ideal dan menyulitkan kami saat air laut surut,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, perahu nelayan terpaksa harus ditarik jauh dari tembatan saat air surut karena laut tidak sampai ke ujung tembatan yang dibangun. Hal ini dinilai menyulitkan nelayan dan membahayakan perahu.
“Kalau seperti ini, untuk apa dibangun tembatan? Kami tetap harus angkat perahu sendiri ke darat. Tidak ada manfaatnya kalau panjangnya begitu,” tegasnya.
Kritik tajam diarahkan kepada pihak kontraktor atau perusahaan pelaksana yang dianggap bekerja tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil nelayan.
Dirinya mempertanyakan apakah pengurangan panjang tembatan merupakan keputusan teknis atau sekadar upaya mengefisiensikan biaya.
“Kalau memang ada perubahan, kami sebagai pengguna seharusnya diberi tahu. Jangan diam-diam, tahu-tahu dibangun setengah dari rencana. Ini seperti akal-akalan proyek,” tambahnya.
Ia mendorong agar pemerintah daerah turun tangan mengawasi pelaksanaan proyek dan memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.
“Kalau betul ada pemangkasan panjang, ini harus ditelusuri. Jangan sampai pekerjaan ini hanya mengejar selesai, tapi mengabaikan fungsi utamanya,” katanya.
Beberapa warga lainnya menyayangkan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pelaksanaan proyek.
Mereka menganggap proyek yang dibiayai oleh negara ini seharusnya berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan kekecewaan.
Situasi ini menambah daftar panjang kritik terhadap sejumlah proyek infrastruktur pesisir yang dinilai kurang transparan dan tidak tepat guna.
Masyarakat berharap ada evaluasi serius agar proyek ini benar-benar memberi manfaat nyata, bukan sekadar formalitas pembangunan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait protes tersebut.
Tembatan perahu ini bagian dari pembangunan tanggul pemecah ombak yang dilaksankan PT. Indah Jaya Karya Abadi berdasarkan Nomor Kontrak HK0210-WBS11.8.2/2025/01.
Pekerjaan ini merupakan proyek Kementrian Pekerjaan Umum RI dibawah kontrol Balai Wilayah Sungai Sulawesi I.
(AEH)