Abstrak.id – PT Loka Indah Lestari (LIL) mengeluarkan pernyataan tegas terkait insiden pembakaran pos perusahaan yang terjadi di wilayah Jalan Trans Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Pihak manajemen perusahaan meminta agar para pelaku yang diduga terlibat dalam praktik illegal logging segera ditangkap.
Dalam pernyataannya, seorang perwakilan dari manajemen PT Loka Indah Lestari menegaskan bahwa pembakaran tersebut tidak dilakukan oleh masyarakat setempat, melainkan oleh pelaku usaha ilegal logging yang merugikan perusahaan.
“Kami mendesak agar pelaku pembakaran ini segera ditangkap. Mereka pihak Kepolisian sudah mengetahui identitas mereka, dan seharusnya penangkapan dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan lebih lanjut. Ini sudah kali kedua aset perusahaan dibakar, yang jelas merugikan kami,” ujar perwakilan manajemen tersebut.
Insiden yang terjadi pada malam hari tersebut memicu kekhawatiran terkait keberlanjutan operasi perusahaan di wilayah tersebut. Pos perusahaan yang dibakar merupakan salah satu fasilitas penting yang digunakan untuk pengawasan serta keamanan di lokasi.
“Semua dilakukan karena laporan kita tidak ada yg direspons oleh aparat jajaran polres pohuwato. PT LIL akhirnya meminta bantuan TNI untuk mbantu perusahaan menertibkan kegiatan ilegal logging,” katanya.
Selain itu, pihak manajemen juga menegaskan bahwa kejadian ini bukan merupakan tindakan yang dilakukan oleh warga setempat, melainkan oleh individu atau kelompok yang terlibat dalam praktik illegal logging di daerah tersebut.
“Perlu kami tekankan bahwa masyarakat setempat tidak terlibat dalam aksi ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoba mengaitkan kejadian ini dengan warga, padahal jelas ini adalah aksi dari para pelaku usaha ilegal logging yang selama ini merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan usaha yang sah,” tambahnya dengan nada tegas.
Pihak PT LIL juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Pembakaran pos perusahaan, menurut mereka, merupakan salah satu bentuk intimidasi terhadap perusahaan yang beroperasi sesuai dengan peraturan dan mendukung keberlanjutan ekosistem.
Kejadian ini, yang baru kedua kalinya terjadi, semakin memperburuk situasi di wilayah tersebut, di mana aktivitas illegal logging telah menjadi masalah yang terus-menerus merusak alam dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang berusaha menjalankan usaha secara sah.
PT Loka Indah Lestari berharap agar aparat berwenang segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi tindakan ilegal ini dan memberi rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden pembakaran Pos Perusahaan tersebut. (Hijrawati/Abstrak)