Abstrak.id – Direktur BJA Grup, Zunaidi, angkat bicara terkait sejumlah tuntutan yang disuarakan massa.
Tiga isu utama yang menjadi sorotan yakni pembayaran plasma, akses jalan lintas, dan pemberian sertifikat tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan Zunaidi saat menanggapi aspirasi perwakilan Tani Merdeka Indonesia (TMI) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pohuwato, Senin (6/4/2026).
Terkait pembayaran plasma, Zunaidi menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk plasma, kami tetap berpegang pada aturan yang ada dan berkomitmen menjalankannya,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai akses jalan lintas, BJA Grup menyatakan tetap memberikan izin kepada masyarakat, dengan syarat kegiatan yang dilakukan bersifat legal serta dilaporkan kepada pihak keamanan perusahaan.
Zunaidi menjelaskan bahwa kondisi jalan di kawasan tersebut masih memiliki tingkat risiko tinggi, seperti tanjakan dan turunan ekstrem, tikungan tajam, serta padatnya lalu lintas kendaraan operasional berukuran besar. Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pembatasan akses.
“Jika akses dibuka sepenuhnya tanpa pengawasan, kami khawatir akan mengganggu operasional perusahaan dan meningkatkan risiko kecelakaan kerja maupun lalu lintas,” jelasnya.
Meski demikian, perusahaan tetap memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang melintas untuk kepentingan tertentu, seperti mengambil hasil hutan non-kayu seperti gamal, rotan, dan gaharu. Aktivitas tersebut, menurutnya, bahkan sudah berjalan saat ini.
Namun, ia menegaskan bahwa izin tidak akan diberikan bagi aktivitas yang melanggar hukum. “Kami tetap memberikan akses, tetapi secara terbatas dan terkontrol,” tegasnya.
Terkait persoalan sertifikat tanah, Zunaidi menjelaskan bahwa proses pengurusan telah diatur dalam perjanjian pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh (GTT).
Dalam pelaksanaannya, perusahaan bekerja sama dengan pemerintah desa dan kecamatan melalui tim khusus yang telah dibentuk.
Tim tersebut dipimpin oleh Teki Budiman dan telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato.
Saat ini, tim tengah menelusuri tiga kategori lahan, yakni sertifikat yang sudah terbit namun belum diambil, lahan yang terdampak pembangunan jalan dan masih dalam proses verifikasi dokumen, serta lahan yang belum terdaftar sama sekali di BPN.
“Proses ini sedang berjalan. Kami juga memfasilitasi kebutuhan tim, termasuk transportasi untuk pengurusan di BPN,” terang Zunaidi.
“Kewenangan penerbitan sertifikat sepenuhnya berada di pihak BPN, sementara perusahaan berperan dalam memfasilitasi proses administrasi,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).