Beranda / Peristiwa / Residivis Spesialis Pencuri HP di Gorontalo Ditembak

Residivis Spesialis Pencuri HP di Gorontalo Ditembak

abstrak.id –  Dua tersangka yang juga residivis kasus pencurian alat elektronik di wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Utara ditembak oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial RG alias Mat Gani (38) dan MI alias Hajir (22).

Dua warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara itu juga tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kota Bitung dan Kota Manado.

Para DPO ini diamankan Tim Pandawa Polres Gorontalo di wilayah Kecamatan Suwawa, Kabupaten Gorontalo, Rabu(18/11/2020).

Diketahui, RG dan MI melakukan aksi pencurian di sejumlah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Tepatnya di Kelurahan Pentadio, Kecamatan Telaga Biru, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat serta Kelurahan Hutuo dan Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, mengatakan telah menyita seluruh barang bukti dari kedua pelaku.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan kedua pelaku saat beraksi dansebuah senjata tajam (Sajam),” ujarnya.

Nauval mengatakan penangkapan kedunya bermula ketika pihaknya mendapat informasi terkait keberadaan salah satu barang curian yang sebelumnya dilaporkan hilang di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat.

Barang berupa 1 buah Handphone merek Samsung A 11 tersebut, diketahui sudah berada dalam penguasaan salah seorang warga atas nama Hardi Hasan yang berdomisili di Kota Bitung.

Mendapatkan informasi tersebut, Kamis (12/112020), Tim Opsanal Pandawa Polres Gorontalo yang dipimpin langsung Ketua Tim AIPDA Roy Daeng Passa bergegas menuju Ke kota Bitung untuk melakukan penyelidikan.

Hingga pada Jumat (13/11/2020), pihaknya berhasil mendapati Hardi Hasan yang saat itu sedang menguasai handphone tersebut.

Berdasarkan keterangan Hardi, Handphone tersebut dibeli dari seseorang dengan harga Rp 1,6 juta.

“Setelah mendapati keterangan dari Hardi, kita melanjutkan penyelidikan dan berhasil mendapati identitas RG,” ujarnya.

Kata dia, setelah mengantongi identitas tersangka, pihaknya melakukan Penyelidikan, terkait keberadaan RG.

Tak berselang lama, tepatnya pada Sabtu (14/11/2020), pihaknya mengetahui keberadaan RG.

RG diketahui berada di Desa Helumo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya Tim pun menuju lokasi keberadaan tersangka, di rumah Istri RG.

Petugas berhasil mengamankan RG bersama rekannya berinisial MI.

“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakulan perlawanan dengan berusaha merebut senpi (senjata api) milik anggota polisi, sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur kepada keduanya,” ucapnya Nauval.

Nauval menambahkan saat ini kedua tersangka telah ditahan Tim penyidik Polres Gorontalo untuk pengembangan penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Hutuo, Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/11/2020).

Keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Keduanya kini telah ditahan di Rutan (Rumah tahanan) Mapolres Gorontalo selama 20 hari ke depan,” tandasnya.

(WA-01)

Tag: