Beranda / Daerah / Bolmong Raya / Bolmut / Sebanyak 10 OPD Teken MoU dengan Disdukcapil Bolmut

Sebanyak 10 OPD Teken MoU dengan Disdukcapil Bolmut

Disdukcapil Bolmut

Abstrak.id – Sebanyak 10 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Penandantangan tersebut bertempat di ruangan kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut, Senin (14/06/2021).

Sekda Kabupaten Bolmut Asripan Nani yang memimpin jalannya pertemuan menyampaikan penandatanganan MoU ini dalam rangka kerj asama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

10 Kepala OPD di linkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut yang melakukan penandatanganan kerja sama ini antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.

Kemudian Dinas Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM).

Berikutnnya Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), serta Dinas Pendidikan.

Asripan Nani dalam arahannya meminta agar jajaran Pemkab Bolmut dapat menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil.

“Ada 10 OPD yang hari ini menandatangani MoU nantinya akan mendapatkan hak akses dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan,”ujar Sekda Bolmut.

Sementara  itu, Kepala Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis mengatakan penandatanganan tersebut untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses Pemanfaatan Data kependudukan.

Menurut Mokodompis, maksud perjanjian kerja sama ini dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pembangunan demokrasi.

Selain itu, untuk penegakan hukum, pencegahan kriminal serta mengefektifkan fungsi peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data pelayanan oleh masing-masing OPD, melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, e-KTP, dan KIA.

“Bagi Disdukcapil kerja sama ini membantu melengkapi serta meningkatkan akurasi serta memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga pengguna mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk,”ungkapnya.

Ditambahkannya, dengan adanya kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini, maka terdapat tiga jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna.

Layanan tersebut diantaranya akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data, pendataan database penduduk masing-masing lembaga bisa semakin akurat, dan akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el setiap penduduk.

Kadis Dukcapil berharap perjanjian kerja sama ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna capaian dan sasaran program dan kegiatan masing-masing OPD.

(Zhandy/Abstrak)

Tag: