Abstrak.id – Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Sebanyak 12 orang diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 2 perempuan, dengan 11 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pohuwato.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Renly H. Turangan, S.H., menjelaskan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.
“Dari para tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Para tersangka diamankan di beberapa lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Wilayah Popayato Barat tercatat sebagai lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak. Kepolisian memastikan akan meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut guna menekan peredaran narkotika.
Sementara itu, satu orang yang turut diamankan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi setelah hasil assessment menunjukkan positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Termasuk melalui layanan call center 110 Polri, demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.