Indeks

Bacaleg Gerindra Tonjolkan APK, Bawaslu Pohuwato Keluarkan Imbauan

Abstrak.id –  Terkait laporan masyarakat mengenai Dua Bacaleg Partai Gerindra Pohuwato yang melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato akan segera mengeluarkan surat imbauan.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun, didampingi Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munawar saat ditemui di Kantor Bawaslu
Pohuwato, Sabtu (9/9/2023).

“Ya, terkait Bacaleg yang memasang APK itu jelas melanggar, karena sudah melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum ada penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU Pohuwato,” ungkap Ketua Bawaslu Pohuwato, Yolanda Harun.

“Olehnya itu, kami dari pihak Bawaslu Pohuwato akan mengeluarkan surat imbauan terkait larangan untuk pemasangan APK. Insyaallah Senin besok surat imbauan tersebut akan diantarkan ke Parpol yang terdaftar sebagai Peserta Pemilu,” katanya.

Surat imbauan tentang larangan ini kata Dia, merupakan edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Amran Hulubangga berharap dengan dikeluarkannya imbauan ini para Bacaleg di Kabupaten Pohuwato tidak lagi untuk memasang APK dalam bentuk apapun.

“Serta tidak melakukan sosialisasi yang bersifat mengajak, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).