Menu Tutup

Bawaslu Larang ASN dan Kepala Desa di Pohuwato Hadiri Deklarasi Saipul-Iwan

Abstrak.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyampaikan larangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di Kabupaten Pohuwato untuk menghadiri acara deklarasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam, yang dijadwalkan pada Sabtu (24/8/2024) besok.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jhon Hendri Purba, saat diwawancarai Abstrak.id setelah pelatihan penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024, di Marina Beach Resort (MBR), Jumat (23/8/2024).

Menurut Jhon, deklarasi calon merupakan kegiatan politik yang melibatkan berbagai pihak, seperti pendukung dan partai politik, namun ASN dan Kepala Desa tidak diperkenankan untuk ikut serta.

Jhon menjelaskan, larangan ini berdasarkan Undang-Undang tentang Netralitas ASN untuk ASN, dan UU Desa bagi Kepala Desa dan aparatnya.

“ASN dan Kepala Desa seharusnya fokus pada tugas pelayanan mereka di instansi dan pemerintahan desa, bukan terlibat dalam kegiatan politik seperti deklarasi calon,” ujarnya.

Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diteruskan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan.

“Kami sudah mengirimkan laporan mengenai tiga Kepala Desa kepada pemerintah daerah. Jika ASN atau Kepala Desa terlibat dalam deklarasi, kami akan melakukan pencegahan terlebih dahulu. Jika tetap ditemukan, kami akan mengajukan laporan ke pemerintah daerah,” tegas Jhon.

Meskipun saat ini calon belum ditetapkan, kehadiran ASN atau Kepala Desa di acara politik tetap dianggap sebagai pelanggaran.

“Penanganan pelanggaran akan dilakukan setelah penetapan calon. Saat ini, kami akan melaporkan ke Komisi ASN untuk ASN dan ke pemerintah daerah untuk Kepala Desa,” tambah Jhon.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Munawar, menambahkan bahwa pihaknya akan memantau acara deklarasi dan memastikan ASN serta Kepala Desa tidak hadir.

“Kami berharap tidak ada ASN atau Kepala Desa yang terdeteksi di lokasi acara. Jika ditemukan, pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak)