Abstrak.id – Untuk membuktikan penanganan perkara Bantuan Sosial Tunai (BST), di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur tetap akan berlanjut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi siap untuk dicopot dari jabatannya.
“Saya sudah diatensi oleh pimpinan terkait perkara BST ini, jadi tidak usah khawatir. Kalau kasus BST ini tidak akan lanjut, maka saya siap dicopot dari jabatan sebagai Kasat Reskrim, itu garansi dari saya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Rabu (5/1/2022).
AKP Cecep Ahmadi menegaskan, pihaknya hingga saat ini masih tetap profesional dalam menangani kasus perkara dugaan korupsi BST tersebut.
Bahkan kata dia, perkara yang mereka tangani tersebut tidak hanya Desa Bunto saja, melainkan desa lainnya yang berada di Kecamatan Popayato Timur.
“Itu sesuai pertanggungjawaban TKSK yang sudah berhasil kita lidik,” katanya.
Terpisah, Salah satu pemuda Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur, Kasmat Toliango mengaku senang, perkara BST yang selama ini dia perjuangkan mati-matian mendapatkan respon positif dari Kasat Reskrim Pohuwato.
“Kemarin setelah kita mendatangi Polda Gorontalo, saya sempat berkomunikasi dengan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan kasus perkara dugaan korupsi BST, beliau (Kasat Reskrim) menyampaikan perkara tersebut sudah mendapatkan perintah untuk ditangani,” kata Kasmat.
Oleh karena itu, pemuda yang dikenal Oyo itu meminta, agar pihak Polres Pohuwato melalui Kasat Reskrim untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat yang sudah mempercayai sepenuhnya penanganan perkara BST tersebut.
“Saya minta Polres Pohuwato menjaga itu. Jangan sampai nama baik Polri rusak akibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Kepolisian tersebut,” tandasnya (Ramlan/Abstrak.).