Abstrak.id – Pemerintah secara resmi mencabut ribuan izin usaha pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan. Hal ini diungkapkan langsung Presiden Joko Widodo, saat memberikan keterangan pencabutan izin usaha tersebut, di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1/2022).
Hal itu dilakukan Presiden Joko Widodo, untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam (SDA) agar ada pemerataan, transparan dan adil, serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Untuk itu, izin-izin pertambangan, Kehutanan, serta perkebunan yang berada di lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo menegaskan, hari ini pemerintah resmi mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), karena dinilai tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Selain itu, kata Joko Widodo, hari ini pemerintah juga telah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin tersebut dicabut karena dinilai tidak aktif, juga tidak membuat rencana kerja, serta menelantarkan.
“Untuk HGU perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, itu juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” terangnya.
Pembenahan dan penertiban izin ini kata Kepala Negara, merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan Kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi jika izin-izin tersebut disalahgunakan, maka pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Disamping itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, Pemerintah nantinya akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lainnya yang bisa bermitra dengan pihak perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).






