Menu Tutup

Dosa Positivisme  Terhadap Ilmu Hukum

ABSTRAK.ID – Tulisan ini merupakan sebuah refleksi bagi mereka yang menuhankan positivisme sebagai standar objektifitas. Tak terkecuali dalam dunia ilmu hukum  sampai dosen dan mahasiswa ilmu hukum yang terus-terusan hidup lewat dogma-dogma positivisme. Untuk membuat tulisan ini menarik, mari kita melebarkan percakapan kita melalui beberapa pembahasan dalam tema kecil seperti, aliran-aliran pemikiran dalam dunia ilmu hukum, mengerucut pada pertanyaan darimana proyek positivisme dimulai, sampai apakah ilmu hukum termasuk dalam ilmu sosial atau ilmu alam, dan berikutnya tulisan ini akan menjelaskan dosa-dosa positivisme dalam dunia ilmu hukum modern. Tak lupa juga, agar tulisan ini tidak terjebak pada dosa-dosa post- modern, maka bagian paling akhir saya mencoba meminjam alternatif lewat proyek-proyek  filsuf  Mazhab Frankfrut generasi kedua, seperti Jurgen Habermas, dalam mengatasi kebuntuan epistemis ilmu hukum. Adapun yang menjadi sumber rujukan dalam tulisan kali ini seperti (Zainuddin Ali, Filsafat Hukum  melampau Positivisme dan Modernitas:diskursisfilosofis tentang petode ilmiah dan problem modernitas oleh F. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif : Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas, Aliran hukum kritis (paradigma ketidak berdayaan hukum oleh Munir Fuady. Politik Hukum Di Indoensia oleh Prof  Mahfud, MD, Teori Perundang-Undangan Jeremy Bentham, Zainal Arifin Mochtar Dan Eddy Hiariej Dasar-Dasar Ilmu Hukum).

 

Aliran-Aliran Pemikiran Dalam Dunia Ilmu Hukum

Pemebahasan mengenai aliran-aliran dalam ilmu hukum tidak di jelaskan secara keseluruahan dalam tulisan ini, upaya ini hanya sekedar meperkenalkan bahwa selain positivisme sebagai aliran dalam ilmu hukum, ternyata ada aliran lain yang juga ikut menjadi paradigma epistemis dalam ilmu hukum

Aliran Positivisme

            Tokoh paling terkenal dalam aliran yang berwatak positifistik dalam ilmu hukum adalah John Austin dan penulis the pure teori of law yakni Hans Kalsen, kemudian turun pada muridnya yakni Hans Nawiasky. Dalam radikalisasinya terhadap teori jenjang norma.

John Austin dalam pandangnya bahwa law is command merupakan konsep pengertian bahwa “hukum bersifat  perintah dari penguasa”. Semua hukum dalam bentuk positif adalah perintah dari penguasa yang dianggap berdaulat, model semacam ini kemudian oleh John Austin, berpandangan bahwa pada prinsipnya hukum adalah “perintah” itu sendiri.dan bersifat top-down, maka austin selaku penganut fanatik aliran positivisme yuridis, berpandangan bahwa hukum adalah aturan.

Dengan konsep berfikir positivismenya, Austin kemudian mengatakan bahwa hanya  kekuasaanlah yang memberikan perintah, dan setiap subjek yang diperintah harus patuh terhadap kekuasaan. Austin tidak melihat dan memedulikan terkait konfigurasi perintahan yang harus ditaati seperti ditaati akibat dari suatu tendensi paksaan atau merupakan suatu sikap penghormatan dalam prinsip kebebasan subjek, bagi Austin hal itu sama saja,  hukum positif ditaati dan yang melanggar harus dijatuhi hukuman.

Hans kalsen juga sebagai pemikir handal dalam tradisi positivisme modern “the pure theory of law” atau disebut “teori hukum murni milik Hans Kelsen, memebrikan sumbagan bahwa harus ada keadaan di mana hukum harus dibersihkan dari hal-hal yang sifatnya non-yuridis, baik dari aspek historis, politis, sosiologis, sampai ke aspek etis. Jadi teori hukum murni ala Kelsen adalah sesuatu yang benar-benar murni hukum, pandangan postivistik inilah yang kemudian dilanjutkan dalam bentuk yang lebih kongkrit oleh muridnya Hans Nawiasky.

Aliran utilitarianisme

Pertama kali diperknalkan oleh filsuf Jeremy Bentham (1748-1783), dan di perbarui muridnya John Stuar Mill (1806-1873), sampai pada generasi berikutnya   Rudolf von Jhering (1800-1889) mereka menganggap bahwa aliran utilitarianisme mempunyai ciri paling mendasar bahwa setiap subjek (manusia) akan melakukan tindakan untuk memproduksi kebahagiaan sebanyak-banyaknya dan mengurangi penderitaan. Dalam menjalankan proyek utilitarian, Bentham akhirnya menggunakannya lewat bidang hukum sebagai medium. Berdasarkan pada argumentasi ini bahwa, baik atau buruknya suatu tindakan dapat diukur melalui pertanyaan apakah tindakan itu mengakumulasi kebahagiaan atau tidak, nada yang selaras juga dengan hasil dari metode perundang- undangan, akan di tentukan pada baik atau buruknya, kepada masyarakat

Proyek utilitarianisme tidak berhenti pada model yang di bangun oleh Bentham, kritik tajam justru hadir dalam utilitarian yang bercorak individualistik ini, John Stuar Mill sebagai murid dari Bentham mecoba untuk melanjutkan utilitarian dengan sifat yang lebih sosialis, karena menurut mill konsep individualistik yang ditanamkan Bentham bersifat egois dan naif, hal ini didasari pada pertanyaan apakah kehendak setiap subjek dalam mengakumulasi kebahagiaan tidak akan berbenturan dengan kepentingan subjek lain. Maka menurut mill, bahwa kebahgiaan seharusnya tidak bercorak individualistik, tetapi prinsip kebahagiaan berdasar pada kehendak publik. Berikutnya Rudolf von Jhering juga ikut melanjutkan teori kebahagiaan ini yang bersifat soisalis dan menolak keras model individualistik yang dikehendaki Bentham.

Aliran Sociological jurisprudence

sociological jurisprudence adalah aliran yang memandang hukum sebagai suatu realitas sosial. Aliran ini diproyeksikan oleh Eugen Ehrlich dan diikuti oleh penganut positivisme hukum seperti Roscoe Pound. Pernyataan awal dalam aliran ini adalah, hukum yang dianggap baik adalah hukum yang dapat mencerminkan realitas sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri. Aliran ini lahir cukup bersifat dialektis karena berupa hasil dari konfrontasi antara  positivisme hukum (law is a command) dengan mazhab historis (hukum timbul dan berkembang bersamaan dengan perkembangan masyarakat). Hal ini juga dipengaruhi oleh bertambahnya studi-studi kehendak subjek dan masyarakat yang pada kenyatannya menolak untuk dipahami secara positif dari luar Beberapa nama di antaranya adalah Karl Marx (1818-1883), Maximillian K.E Weber (1864-1920) dan Emille Durkheim (1858-1917). Pada prinsipnya aliran ini merupakan hasil dari konfrontasi antara dialgetika historis dana positivisme hingga aliran ini mengakui otoritas pembentuk hukum dan melihat kenyataan masyarakat dalam pembentukannya. Meminjam istilah yang di sampaikan Bhentam dalam teori perundang-undangannya adalah hukum harus seusai espektasi masyarakat dan bersifat bottom-up.

Aliran Critical Legal Studies (CLS) 

Dalam pertentangan epistemis dunia hukum, Kembali  muncul Gerakan yang sangat tajam dalam kritiknya terhadap dogma hukum yang dianggap objektif model ini bercirikan pada penolakan terhadap teori hukum tradisional, semangat ini disebut dengan gerakan Critical Legal Studies. Semangat yang dilahirkan oleh para profesor-profesor ilmu hukum dengan haluan post- modern era ini dimulai pada akhir dekade 1970-an dengan kehendak yang sama pada orientasi politik “neo marxist”. Sebab, mereka dilandasi pada kecuriagaan atas adanya suatu “ruling class” yang menjadikan medium hukum untuk ditafsirkan menurut kepentingannya, meskipun lagi-lagi dogma hukum tumbuh pada cara pandang kemurnian dengan desain netral tanpa tendesi ideologi dan kepentingan politik apapun, sama halnya dengan apa yang di sampaikan oleh Hans Kalsen Dalam The Pure Teori Of Law. Menurut para penganut paham Critical Legal Studies, lewat tradisi hermeneutika dan fenomenologi bahawa bahasa hukum menggunakan bahasa, yang selalu mempunyai arti berbeda-beda dan selaras pada perbedaan tradisi-tradisi, sehingga bahasa hukum dan produknyapun tidak pernah objektif, ketika hukum menciut ke dalam bidang politik, antara hukum dan politik sudah mengalami kekaburan dan berlanjut dengan menguatnya prinsip subjektif politis.

Pertanyaan Tentang Proyek Positivisme

Proyek postivisme adalah model untuk mencari hakikat kenyataan yang sebenarnya, tradisi penyelaman realitas lewat motodologi-metodologi saintis  merupakan proyek yang didasri pada alerginya masyarakat eropa terhadap kekakuan institiusi teologi abad pertengahan terkait penerjemahan realitas sosial yang sebenarnya. Aguste Comte dan beberpa filsuf moderen abad ke 20 adalah orang yang di sebut-sebut sebagai bapak positivisme hal ini didasri pada ungakapannya bahwa model pengetahuan masyarakat terbagai menjadi tiga fase, pertama pengetahuan berbasis pada teologi, kedua metafisis dan yang ketiga adalah positivis. Sampai pada menrut comte bahwa hakikat kebenarn sebenarnya adalah model yang bersandar pada pemikiran positivisme,  model positivsme menaganggap bahwa kebenaran adalah sesuatu yang telah di uji lewat proses saintis bebas nilai atau terhindarkan dari mekanisme-mekanisme dalam pengetahuan subjektif peneliti, contohnya ideologi, tendensi politik dan berbagai kenyataan sosial pada diri setiap subjek peneliti. Sehingganya proyek positivisme berujung pada pemerataan antara ilmu-ilmu alam dan ilmu sosial harus dipandang lewat mekanisme saintis yang terukur dan bebas nilai sehingga disebut objektif. Lantas apakah ada kritik terhadap penyamarataan metodologi dalam melihat ilmu alam dan ilmu sosial

Dalam pengandaian yang dilakukan oleh filsuf indonesia seprti F. Budi Hardiman bahwa ilmu alam adalah ilmu pasti yang seharusnya bebas dari tendensi subjektif seprti para fisika, biologi, dan persoalan yang bersifat alamiah dalam contoh kongkirit peneliti yang meneliti hewan, dia harus melepaskan perasaan jijik dan bersikap netral seperti berbagai tendensi subjektifnya terhadap objek penelitian, sementara dalam ilmu sosial prosedural penelitian tadi juga digunakan, padahl objek penelitiannya sudah bukan hewan dan hal-hal yang bersifat akamiah lagi, maka pertanyanya apakah ilmu sosial harus tunduk pada model positvisme ? sementara ilmu sosial sendiri merupakan ilmu yang menyelami kehendak setiap subjek  seprti ideologi, perasaan, dan hal-hal yang merupakan sifat dari dalam menuju keluar, sehinggnya dalam konsep penelitian tidak mereduksi kenyataan sebenarnya, mislakan saja kita akan menemukan distingsi antara gaya ilmu poaitivisme dan kenyataan sosial. Melalui survey kemiskinan, kebiasaan utama aliran positivsme untuk mencari kenyataan sosial adalah dengan menyebarkan survey-survey tentang kemiskinan melalui ukuran-ukuran yang sudah ditetapkan oleh peneliti. Kemudian mengakumulasinya sebagai hasil dari kenyataan sosial. Padahal kenyataan sosial adalah sesuatu yang bersifat kompleks dan tidak menentu

 

Apakah Ilmu Hukum Termasuk Dalam Ilmu Sosial Atau Ilmu Alam

Tradisi pasca metafisika menimbulkan berbagai macam gerakkkan, seperti gerakkan positivisme yang begitu cepat dalam setiap metodologi-metodologi. Tak terkecuali dalam bidang ilmu hukum, tradisi positivisme berkembang lewat aliran pemikiran hukum yang dibawah Oleh Austin, Hans Kalsen dan generasi-genrasi setelahnya, tapi dimanakah sebenrnya ilmu hukum ditempatkan. Aliran positivsme hukum sendri berakar dari pandangan ilmu-ilmu alam yang dalam tradisi positivsme prosedural pencriannya sudah terukur dan dianggap objektif sehinggnya hasil riset yang tidak menyentuh realitas akhirnya diangap benar dan dibentuk melalui hukum-hukum seperti dalam hukum alam. Lalu dimanakah ilmu hukum harus ditempatkan, hukum dalam kenyataan positif dibentuk melalui produk undang-undang, dan undang-undang merupakan produk yang menjadi rekayasa sosial masyarakat, sehinggnya jika bersumber pada penjelasan diatas maka prosediral postivisme dalam pembentukan konsensus tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menuju kesahian. Contoh kongkritnya akan dijelaskan dalam sub dosa-dosa positivisme dalam ilmu hukum

Dosa-Dosa Positivisme Dunia Ilmu Hukum Modern

            Klaim ketepatan dan kesahiaan suatu produk konsensus dalam tradisi psotivisme hukum bisa kongkritkan oleh pendekatan yang dialkukan oleh John Austin dan Hans Kalsen, keduanya dirasa menjadi orang yang bertangung jawab dalam masalah ini, ulasan ini sbenarnya bisa kita lihat pada penjelasan terkait model pikiran dari keduanya, tapi sub tema ini lebih mengkongkritkan pada realitas undang-undang yang ada di indonesia.

Menurut hans kalsen dalam karyanya the pure teori of law mengatkan bahwa hukum itu bebas nilai dan netral berdiri sendiri sehingga tendensi ideologi, dan perasaan subjektif dalam diri seharusnya tidak bisa digunkan oleh setiap subjek. Padahal jika kita melihat dalam kenyataan yang sebenrnya bahwa setiap produk konsensus selalu di tunggangi oleh kehendak pribadi, kelompok, agama partai politik, dan perasaan subjektif lainnya. Hal ini juga turut disampaikan oleh prof Mahfud M.D, dalam disertasinya tentang politik hukum di indonesia bahwa konfigurasi atau watak negara selalu pempengaruhi produk hukum semisal konfigurasi politik otoriter pasti akan menghasilkan hukum yang otoriter, dan konfigurasi politik demokratis, pasti akan menghasilkan hukum yang responsif demokratis.

Kemudian menurut austin bahwa hukum harus bersifst top-down atau perintah dari atas kebawah. Lewat porses-proses positivistik negara di anggap sebagai entitas netral dan bebas dari kepentingan apapun, sehingganya setiap produk hukum yang dikeluarkan pasti di anggap objektif, padahal jika kita lihat proses pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara Dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang keduanya bersifat otoritatif negara, kondisi ini berujung pada pengabaian terhadap kehendak pelaksana undang-undang yakni Masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan consensus, berujung pada kecenderungan otoriter, Negara yang di anggap netral dan bebas dari tendensi apapun.

Proyek-Proyek, Jurgen Habermas. Dalam Mengatasi Kebuntuan Epistemis Ilmu Hukum

            Postivisme kemudian menjadi aliran yang terus-menerus menjadi sampel kekakuan dalam melihat realitas, tetapi apakah ada alternatif lain dalam ilmu hukum terutama dalam proses pembentukannya yang tidak bersifat positivistik, dalam berbagai pergulatan epistemik, aliran positivisme yang di cetuskan oleh Aguste Comte telah di kritk oleh para sarjana jerman, seperti jurgen habermas dalam teori kiritis, fenomenologi dan konsep etika diskursusnya, proyek ini sebenrnya pertamakali dimulai oleh fenomenologi yang di tawarkan oleh Edmund Husserl. Husserl percaya bahwa hanya melalui pemahaman tentang fenomena yang benar-benar dapat dirasakan oleh manusia, kita dapat mencapai pemahaman yang benar tentang dunia kita. Model ini merupakan hasil dari konfrontasi terhadap positivisme comte. Meski demikian ternyata konsep fenomenologi ini mengalami keruntuhan karena fenomenologi tidak benar-benar menuntaskan permsalahan, hingga kahirnya filsuf Frankfrut generasi kedua Jurgen Habermas mencoba untuk melanjutkan proyek ini melalui etika diskurusnya,

Pernyataan paling menarik dari Habermas dalam Demokrasi Deliberatf bahwa Hanya konsensus yang  diterima oleh semua orang peserta secara inter subjektif dan tanpa paksaan yang dapat di anggap rasional  Hal ini bagi Habermas merupakan syarat yang  ideal yang tak dapat ditawar-tawar lagi. Pernyataan ini sedang menjelaskan bagaiaman seharusnya produk hukum dibentuk  berdasarkan kenyatan-kenyatan dalam setiap subjek dan bukan merupakan kehendak otoritas birokrasi formal. Cukup panjang sebenrnya jika harus menceritakan ini, tetapi beberpa poin menting yang dirsa perlu untuk di angkat dari etika diskursus habermas, semoga tidak mereduksi pemaknaan-pemaknaan sebenrnya.

Habermas memebrikan alternatif agar produk hukum tidak bersifat otoritaitf netral, kali ini dia membutuhkan legitimasi hukum terhadap deliberasi publik. Menurut habermas, konsensus yang dilahirkan dalam rekayasa sosial, seharusnya menggambarkan kenyataan-kenyataan sosial itu sendiri. Kemuidan habermas mengerucutkan proses ini lewat diskurusus publik, upaya ini sebenrnya ingin mencari tau lebih dalam tentnag apa yang sbenarnya dikehendaki oleh setiap subjek tanpa harus bersikap netral. Seperti jika dia dari kalangan agamais, liberal, dan siapapun itu, berhak membawa narasi-narasi ideologisnya.

Beberapa ketentuan dalam proses diskurus yakni

  1. Semua subjek yang mampu berbicara dan bertindak boleh ikut serta dalam diskursus.
  2. Setiap peserta boleh mempermasalahkan setiap pendapat.
  3. Setiap peserta boleh mengajukan pendapat apapun di dalam diskursus.
  4. Setiap peserta boleh mengungkapkan sikap-sikap, keinginan- keinginan dan kebutuhan-kebutuhannya.
  5. Tak seorang pembicarapun boleh dihalangi untuk melaksanakan hak-haknya yang tercantum dalam 1 dan 2.

habermas memberikan proseduralitas deliberasi publik, tetapi permaslahan baru kemudian hadir, yakni tenntnagan kompleksitas masyarakat terkait formasi opini dan bagaiaman opini reflektif bisa masuk dalam tatanan perwakilan rakyat.  Formasi opini publik dalam kompleksitas masyarakat dalam kenyataanya tak dapat dibendungi maka akhirnya habermas berdamai dengan model demokrasi perwakilan, menurutnya formasi opini publik tercapai lewat akotr-aktor publik formal dan informal seprti kalangan akademisi, partai politik dan perwakilan rakayat, meski habermas juga membagi kedua akto ini menjdi aktor publik yang benar-benar membawa opini publik, dan aktor yang memanfaatkan opini publik.

baru jika pengaruh politis-publisistis ini melewati saringan prosedur terinstitusionalisasi dalam dewan perwakilan rakayat, dari formasi opini dan aspirasi, berubah menjadi kekuasaan komunikatif dan masuk ke dalam penetapan hukum, sebuah pendirian yang melegitimasikan keputusan-keputusan politis dapat terwujud dari opini publik yang digeneralisasikan secara faktual. Pendirian itu harus di hadapan sudut pandang universalisasi kepentingan. Sebagai penutup dalam tulisan ini saya mengutip peraktan habermas Bahwa objektifitas satu produk consensus adalah hasil dari diskursus Panjang dalam ruang publik.

Dari berbagai urain yang dibangun oleh jurgen habermas dalam deliberasi publik, adalah upaya dia untuk mencoba memahami kenyataan masyarakat dari dalam (fenomenologi) setiap subjek, dan menghindari pengobjektifan masyarakat lewat tradisi memahami masyarakat dari kenyataan luar (positif).

 

Penulis: Rahmat Mokodompit (Mahasiswa Fakultas Hukum UNG)