Menu Tutup

DPD PAN Bolmut Kembali Datangi DPRD, AEN: Semoga Berproses Sesuai UU

Abstrak.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kembali mendatangi gedung DPRD.

Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan keberadaan Surat DPD PAN Bolmut yang berisikan surat permohonan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif dari PAN atas nama Abdul Eba Nani.

Ketua DPD PAN Bolmut Kompol (Purn) Teddy Pontoh, saat diwawancarai sejumlah awak media, menuturkan kedatangan pihaknya ke kantor DPRD Bolmut untuk mempertanyakan keberadaan surat yang telah dilayangkan pihaknya.

“Saya sebagai pimpinan DPD PAN Bolmut hanya menjalankan instruksi dari Pimpinan Pusat PAN, termasuk sudah menjadi kewajiban saya untuk mempresur persoalan surat PAW tersebut,” ungkapnya kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Bolmut, Selasa (04/01/2022).

Alasan pihaknya menyambangi kantor DPRD, lanjut Teddy, Karena sampai pertanggal hari ini terhitung sejak tanggal dilayangkannnya surat itu ke kantor DPRD Bolmut sudah genap 7 hari kerja, Namun pihaknya belum juga mendapatkan hasil disposisi ataupun informasi terkait pemrosesan surat tersebut.

“Olehnya, kedatangan kami kesini adalah meminta agar pimpinan DPRD Bolmut segera mendisposisikan ataupun memproses surat dari DPP PAN terkait PAW Anggota DPRD atas nama Abdul Eba Nani (AEN),” ucap pria yang juga pernah menjabat Kapolsek Kaidipang itu.

Terpisah, Abdul Eba Nani saat dikonfirmasi media ini, dirinya membenarkan kalau proses PAW dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) benar adanya. Namun Ia berharap sebagai partai yang besar dan memiliki aturan, dirinya masih bisa melakukan pembelaan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART Partai.

“Intinya jabatan itu milik Allah Subhana wata’ala, dan kapanpun bisa di ambil. Tetapi, sebagai manusia saya harus berikhtiar termasuk menyurati Mahkamah Partai PAN untuk meminta pembelaan,” ungkap AEN.

Pria yang telah dua periode menjadi Aleg dari partai berlambangkan Matahari itu, juga berharap pihak DPRD Bolmut harus jeli memaknai persoalan ini, terutama dalam mengambil keputusan. Karena menurut AEN sampai saat ini dirinya masih melakukan upaya pembelaan di Mahkama Partai dan belum ada keputusan apapun dari lembaga hukum tertinggi yang ada pada PAN.

AEN saat memperlihatkan dokumen bukti penerimaan Pengaduan dirinya ke Mahkamah Partai, Selasa (04/01/20222). Foto: Zhandy/Abstrak.

“Saya hanya minta DPRD bekerja secara kolektif dan kolegial dalam menangani persoalan ini. Setiap keputusan yang diambil harus berdasar pada perundang-undangan yang berlaku dan tetap berada pada jalurnya. Intinya saat ini saya masih berupaya melakukan pembelaan di Mahkamah Partai dan ini masih berproses,” pintanya.

Bukti dokumen Surat pengaduan AEN ke Mahkama Partai, Foto: Zhandy/Abstrak.

(Zhandy/Abstrak)