Menu Tutup

Proses PAW Aleg PAN di DPRD Bolmut Kembali Dipertanyakan

Abstrak.id – Tindak lanjut proses Pergantian Antarwaktu (PAW) salah satu anggota legislatif (aleg) dari Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dipertanyakan.

Pertanyaan mengenai tindak lanjut proses PAW ini disampaikan langsung Ketua DPD PAN Teddy Pontoh saat mendatangi Kantor DPRD Bolmut pada Selasa, 4 Januari 2022 bersama dengan para jajarannya pengurus partai.

Pasalnya, sebelumnya pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Bolmut telah menyerahkan perihal surat PAW tersebut sejak Selasa, 28 Desember 2021 lalu.

Surat itu merupakan keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/007/1/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Abdul Eba Nani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

Surat itu juga memperhatikan Surat DPD PAN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: PAN/24.08/A/K/-S/019/IX/2021 tanggal 8 September 2021, perihal Pergantian Antarwaktu.

“Kedatangan kami untuk menanyakan sudah sejauh mana surat PAW yang sebelumnya sudah diserahkan. Karena Ini merupakan bagian dari perintah partai. Oleh karena itu, kami mengecek surat tersebut,” kata Ketua DPD PAN Bolmut ini.

Pada kesempatan itu, dirinya juga mempertanyakan langsung pada Ketua DPRD Bolmut dan para jajaran mengenai alasan kelambatan dan belum adanya tindak lanjut dari surat tersebut.

Setelah mendengarkan keluhannya, kata Teddy Pontoh, pihak DPRD pun menyatakan sudah mendisposisi surat itu dan selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmut.

“Kami bersyukur DPRD Bolmut sudah menindaklanjuti surat PAW ini. Kami juga dari pihak DPD PAN akan mengawal proes ini sehingga bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teddy Pontoh.

Menanggapi hal ini, Abdul Eba Nani dalam Konferensi Pers yang digelar pada selasa, 4 Januari, 2022 menyampaikan beberapa hal mengenai hal tersebut. Dia menyebut tak mau membuat kisru perihal masalah itu. Mengingat, kata Eba, semua kader PAN adalah saudara.

“Saya tak ingin menjadikan ini kisruh di publik. Saya menghormati proses yang dilakukan partai. Kalau ada sangsi, saya menerima itu,” ungkapnya.

Meskipun demikian, ucap Eba, setiap kader yang mendapatkan masalah telah diatur dalam AD/ART dan mendapatkan ruang sebagai hak untuk melakukan pembelaan diri.

“Kader yang mendapatkan masaalah itu diatur partai untuk upaya pembelaan, dan ini saya lakukan. Saya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Upaya ini bukan mempertahankan jabatan. Namun, untuk mempertahankan amanat simpatisan dan konstituent,” katanya.