Beranda / Headlines / Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Proyek di Bolmut, LPKPK Tantang Polres Turlap

Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Proyek di Bolmut, LPKPK Tantang Polres Turlap

Abstrak.id – Pelaksanaan Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Boroko mendapat sorotan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Pasalnya menurut ketua LSM Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Bolmut Fadil Alamri menyampaikan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan prosedur dalam pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Agama Boroko yang terletak di Desa Bigo Selatan, Kaidipang, Bolmut.

“Kami menduga banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bintang Leo Jaya Pratama selaku pelaksana pada proyek tersebut,” ujar Alamri kepada media ini, Rabu (05/10/2022).

Misalnya material yang digunakan, lanjutnya, berdasarkan hasil penesuluran pihaknya, pengambilan material berupa pasir dan batu diambil dari hasil penambangan ilegal yang tak memiliki izin galian C dan tak mengantongi hasil uji lab. Bahkan pada pekerjaannya juga ada yg tak sesuai kontrak.

“Pelaksanaan Proyek dengan pagu anggaran sebesar 17,7 Miliar tersebut, seharusnya pengecorannya menggunakan Truck mixer (mobil pengaduk) tapi di Lapangan kami dapati pengecorannya menggunakan molen biasa. Ini kan jelas-jelas salah dan akan mempengaruhi hasilnya,” ucap Alamri

Sehingganya melalui media ini, Andiling sapaan Akrabnya Alamri, pihaknya menantang pihak Polres Bolmut untuk melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek ini. Karena menurutnya, jelas-jelas banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana.

Ketua LSM LPKPK Fadli Alamri saat di wawancarai oleh sejumlah awak media. Foto: Zhandy/abstrak.id

“Saya akan lihat, apakah Aparat penegak hukum akan segera mengambil sikap terkait keluhan ini. Karena ini jelas sekali, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba Nomor 04 tahun 2009 dan Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang keselamatam kerja (K3) serta Permen PUPR No 10 tahun 2021 tentang SMKK,” cetusnya.

Bahkan kalau perlu, lanjut Andiling, pihak polres bolmut harus segera membentuk tim untuk menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pelaksana.

Ia pun menambahkan, kalau data ataupun informasi tambahan terkait pelanggaran lain yang dilakukan oleh pihak pelaksana, pihaknya siap menyampaikannya. Karena menurutnya, jangan sampai bangunan yang disediakan oleh pemerintah pusat demi kemajuan daerah ini hanya menjadi lahan untuk mencari keuntungan bagi pihak lain.

Ket foto : Nampak sejumlah Pekerja tak memakai APD saat bekerja di lokasi proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama Boroko yang berlokasi di Desa Bigo, Kaidipang, Kab. Bolmut, Rabu 05/10/2022. Foto: Zhandy/abstrak.id

“Kami siap memberikan data atau informasi pendukung, kalaupun hal itu dibutuhkan oleh pihak Polres Bolmut termasuk soal dugaan pelanggaran pelaksanaan K3 bagi pekerja serta soal upah dan jam kerja para tukang,” ucapnya.

Sementara itu, konsultan proyek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membantah tudingan tersebut.

“Material yang kami gunakan tidak ilegal dan telah melalui proses uji lab. Dimana material batu mereka dapatkan dari Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Sedangkan pasir itu dari Desa Ollot di Kecamatan Bolangitang Barat,” ungkap Sandi.

Sandi pun menambahkan terkait banyaknya pekerja yang tidak memakai APD (Alat Pelindung Diri), alasannya karna kemauan para pekerja sendiri yang tak ingin memakainya

“Untuk apd sudah kita sediakan namun para pekerjanya yang tidak mau memakainya,” tandasnya.

(Zhandy)

Tag: