abstrak.id – Gelap gulita, itulah kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Selasa (22/12/2020) malam.
Kondisi tersebut terjadi setelah pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) cabang Bolmut memutuskan jaringan listrik milik Kantor Dispora.
“Pemutusan itu dilakukan sebagai bentuk peringatan atau sanksi tegas dari kami, karena telah melewati batas waktu pembayaran setoran listrik,” ujar Supervisor Pelayanan Pelanggan kantor ULP PLN Bolmut Andika Yuda saat diwawancarai wartawan media ini, Rabu (23/12/2020).
Andika mengungkapkan Dispora merupakan satu-satunya kantor pemerintahan di Kabupaten Bolmut yang belum menyetorkan tagihan listrik untuk periode Desember.

“Jadi, berlaku untuk semua pelanggan PLN batas pembayaran tagihan yakni tanggal 20 di setiap bulannya. Jika menunggak maka akan terkena sanksi denda dan pemutusan sementara jaringan listrik,” ungkapnya.
Andika juga menjelaskan sebelum melakukan pemutusan jaringan listrik di kantor Dispora, pihaknya telah memberitahukan terkait adanya tagihan tersebut beserta sanksinya jika melewati batas pembayaran.
“Sebelumnya kita telah memberitahukan terkait tagihannya kurang lebih sebanyak 4 kali. Namun, karena belum juga dibayarkan makanya listriknya kita putuskan semalam (selasa malam, red),” tutur Andika.
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga S. Ponongoa saat diwawancarai media abstrak.id, mengatakan pihaknya memang benar belum membayarkan tagihan listrik untuk pemakaian Desember karena adanya permasalahan penggunaan anggaran.
“Ia benar. Salah satu penyebabnya karena kita kecolongan dengan anggaran untuk pembayaran tagihan listrik yang mengalami lonjakan biaya disetiap bulannya. Jadi, pas di penghujung tahun kita kelabakan,” ucap Ponongoa, Mantan Kadis Pariwisata tersebut.
(RA – 01)