Abstrak.id – Jelang akhir tahun 2021, Polres Bolaang Mongondow Utara, laksanakan giat pemusnahan sejumalah Barang Bukti (Babuk) atau barang kejahatan, hasil sitaan Polres Bolmut.
Pemusnahan tersebut digelar di depan Gedung Satreskrim Polres Bolmut yang beralamat di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Kamis (23/09/2021).
Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso menyampaikan Babuk yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi Anti Mabuk, Operasi Pekat Samrat 2021, serta hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) yang dilakukan oleh Polres Bolmut dan Polsek Jajaran.
“Jadi babuk ataupun barang sitaan yang dimusnahkan yakni Miras jenis Cap Tikus sebanyak 968 Liter, Miras jenis Burung Sakti 238 botol dan Valentin 12 botol Serta ratusan knalpot bising,” ungkap Wahyu kepada sejumlah media usai pelaksanaan giat tersebut.
Dirinya pun mengungkapkan pemusnahan Babuk tersebut berdasarkan surat perintah pemusnahan nomor: SP.Sita / 01 / XII / 2021 / Res Narkoba / Res Bolmut, pada tanggal 16 Desember 2021.
“Intinya pemusnahan yang dilakukan adalah sebagai bentuk pengaplikasian Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilatas, Transparasi berkeadilan),” ucapnya.
Candi Momouke selaku Ketua DPC Bolmut Generasi Anti Narkoba Nasional yang juga turut hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut, mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian yang telah bekerja secara maksimal dalam mengantisipasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bolaang Mongondow Utara.
“Pemusnahan Miras ini menurut saya sangat tepat dilakukan, karena sabagaimana yang telah digaungkan GANN bersama Pemda Bolmut serta seluruh jajaran Forkopimda pada beberapa waktu lalu tentang Bolmut Bebas Narkoba sangat sejalan,” cetus Candi yang juga Mantan Ketua Persatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolmong Utara (PPMIBU).
Pantauan media ini dilokasi pelaksanaan pemusnahan, giat tersebut diawali dengan pemusnahan Miras secara simbolis oleh Kapolres Bolmut, Bupati dan Ketua DPRD Bolmut, Dandim 1303 Bolmong, Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Sedangkan untuk knalpot bising pemusnahannya dilakukan dengan menggunakan alat berat.
(Zhandy/Abstrak)