Indeks

Korupsi Pembebasan Lahan Fiktif, AMPIBI Desak Kejati Sulteng Tahan Mantan Kabag PUM Parimo

Abstrak.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah secara resmi telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dugaan kasus korupsi pembebasan lahan fiktif. Kedua tersangka tersebut adalah RM dan AR.

Penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan nomor: print- 06/P.2.5./Fd.1/07/2021 tanggal 9 juli 2021.

Berdasarkan informasi yang dirangkum Abstrak.id, Selasa (17/8/2021), saat ini masih ada satu orang lagi yang belum dilakukan penahanan yaitu ZF. ZF diketahui adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, Erdan Labanduna,S.H meminta Kejati Sulawesi Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yang masih berkeliaran ini.

“Kami berharap Kejati Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Kasus ini sudah menimbulkan tanda tanya diruang publik. Mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini. Koq bisa ada previlege kepada tersangka ZF,” Ungkap Erdan.

Erdan Labanduna mengatakan, sudah hampir sebulan setelah dua orang tersangka di tahan, namun ZF tidak juga dilakukan Penahanan. Sehingga kata Erdan, jangan sampai ada kompromi dan lobby lobby yang sedang di bangun oleh ZF tersebut.

“Jangan salahkan kami masyarakat menilai ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum Jaksa di Kejati Sulteng. Sebab Kejati sendiri tidak pernah menyampaikan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa penyebabnya?,” katanya.

Erdan menambahkan, Isu kompromi ini adalah isu yang saat ini tengah menyeruak dikalangan masyarakat hari ini,” imbuhnya.

Selain itu, ia mengancam jika dalam waktu dekat ZF, tidak segera dilakukan penahanan, maka pihaknya akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

Tak hanya itu, pihaknya pun tak segan-segan menyurati pihak Menpan- RB. Biar nanti setelah itu pihak Kementerian atau Pimpinan lembaga terkait yang menilai bagaimana model penanganan kasus korupsi yang sedang di tangani oleh Kejati Sulawesi Tengah yang punya angan-angan untuk meraih WBK/WBBM.

“Kami hanya minta Kejati Sulteng, segera tangkap dan tahan ZF,” tandasnya.

Editor: (Ramlan/Abstrak.id).