Menyajikan Secara Akurat dan Objektif
Beli Tema IniIndeks

Diduga Penggunaan DD di Komus Dua Diselewengkan Aparat Desa

Abstrak.id – Penggunaan Dana Desa (DD) di Komus Dua, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terindikasi diselewengkan Aparat Desa dan TPK

Hal ini terungkap setelah sejumlah Tokoh masyarakat mengadukan pada kepolisian terkait adanya kejanggalan dalam pemberian upah tenaga kerja pada pekerjaan Jamban tahun 2018 dan 2019.

Auri Kakunsi salah satu masyarakat yang mengadukan hal tersebut menuturkan kejanggalan pembayaran ini terungkap setelah dirinya dan sejumlah Tukang yang mengerjakan Jamban tersebut, mendapatkan data terkait anggaran jasa pembayaran pekerjaan Jamban pada tahun 2019.

Dari penuturan Auri, pada tahun 2019 biaya Tukang yang diterima dirinya untuk setiap unitnya sebesar Rp 3 Juta dari total 15 unit jamban. Sedangkan berdasarkan data Laporan Kegiatan Dana Desa yang didapati pihaknya, biaya jasa Tukang sebesar Rp 90,9 Juta untuk 15 unit jamban.

“Total upah yang kita dapati pada waktu pembangunan jamban tahun 2019 untuk 15 unit yakni Rp 45 juta atau setiap unitnya diberi upah Rp 3 juta. Tapi ternyata biaya yang sebenarnya untuk upah pembangunan Jamban untuk 15 unit sebesar Rp 90,9 atau per unitnya Rp 6,06 juta. Jadi ada selisih Rp 3 jutaan,” ungkap Auri saat diwawancarai media ini dikediamannya, Sabtu (21/07/2021).

Auri menyampaikan dari adanya data tersebut, dirinya dan sejumlah Tukang yang melakukan pekerjaan itu mendatangi Kepala Desa setempat (Saat ini telah selesai masa jabatan tahun 2021, red) dan meminta penjelasan terkait tidak sesuainya upah yang diterterimakan.

“Saat ditemui, pihak desa dan TPK mengakui adanya kekeliruan dalam pembayaran dan kemudian segera menyerahkan sisa pembayaran senilai Rp 45 Juta,” ujar Auri.

Auri pun mengungkapkan tak hanya sampai disitu saja, pada awal tahun 2021 dirinya dan sejumlah masyarakat kembali mendapati data, terkait pembangunan Jamban di tahun 2018 yang ternyata juga tidak sesuai laporan kegiatan yang ada.

“Jadi waktu 2018 itu setiap unitnya dibayar Rp 3 juta ke basnya (Tukang, red). Sedangkan dalam laporan kegiatannya, biaya tukang untuk 15 unit yakni Rp 80 jutaan. Jadi perunitnya seharusnya sebesar Rp 5,3 jutaan,” ungkapnya.

Menganggap hal ini terjadi berulang-ulang, lanjut Auri, dirinya bersama sejumlah tukang dan masyarakat setempat mengadukan kejadian itu ke pihak Polres Bolmut untuk memperjuangkan hak mereka dan merasa bahwa hal tersebut perlu untuk ditindak lanjuti karena dianggap telah berulangkali dilakukan.

“Kejadian ini sudah kita adukan ke Polres Bolmut dan kemarin kita sudah dipertemukan dengan TPK, Sangadi dan bendaharanya. Dalam pertemuan itu sebagian dana yang seharusnya menjadi hak kita telah dikembalikan yakni sebesar Rp 17,6 juta dan masih tersisa Rp 17,5 juta,” ucapnya.

Bukti Kwitansi penyerahan sisa upah Tukang pada pelaksanaan pembangunan Jamban Tahun 2018 di Desa Komus Dua yang diserahkan pada 18 Agustus 2021, Sabtu (21/08/2021), Foto: Zhandy/Abstrak

Ipda Dedi. S selaku Kanit tipokor Polres Bolmut yang menangani aduan dari Sejumlah Tukang dan Masyarakat Komus Dua tersebut mengatakan pihaknya memang menerima aduan dari masyarakat Komus Dua terkait penggunanaan Dana Desa.

“Iya memang kita menerima aduan dari beberapa masyarakat Komus Dua terkait adanya upah pekerja yang tidak habis dibayarkan dan persoalan itu tengah dalam Kajian kami dan pada 18 agustus 2021 kemarin, sebagian dana juga telah ada penyerahan sebagian dana dari pemerintah desa dan TPK ke perwakilan Tukang yakni Auri Kakunsi, sebesar Rp 17, 6 Juta,” ungkap Ipda Dedi saat ditemui media ini, Sabtu (21/08/2021).

Sedangkan menurut Kepala Desa setempat Esra Lamangge (Saat ini telah selesai masa jabatan, red), dirinya membenarkan kedua kejadian tersebut. Namun dirinya merasa tidak tahu penyebab terjadinya adanya kesalahan dalam pembayaran tersebut karena keseluruhannya telah diserahkan ke TPK (Tim Pelaksan Kegiatan).

“Memang benar ada kekeliruan pembayaran upah Tukang pada pembangunan Jamban tahun 2018 dan 2019, Namun saya tidak tahu kalau hal itu terjadi karna saya pikir pekerjaannya sudah selesai dan tidak ada masalah,” ungkap Esra yang pernah menjabat Kepala Desa Komus dua selama 12 tahun atau dua periode, Sabtu (21/07/2021).

Esra mengakui jika kejadian itu terjadi atas kelalaiannya dalam mengontrol pengelolaan anggaran ataupun pelaksanaan kegiatan yang pembangunan di dalam Desa. Sehingganya dalam kesempatan itu dirinya memohonkan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada tukang yang mengalami hal tersebut.

(Zhandy/Abstrak)