Abstrak.id – LSM Penjara Bolmut dan Gerakan Mahasiswa 351 (GM-351) telah mengeluarkan peringatan serius kepada kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 29 Mei 2024, Ketua LSM Penjara Bolmut Julkifli Tamera menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Tamera menyatakan bahwa anggaran ketahanan pangan merupakan aset penting dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam situasi krisis seperti saat ini.
Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
“Kami meminta kepala desa untuk bertanggung jawab atas penggunaan anggaran ketahanan pangan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua GM-351 Wiran Gumohung menambahkan bahwa pihaknya akan memperhatikan dengan cermat pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut.
“Kami sebagai mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan anggaran publik demi kepentingan bersama,” kata Gumohung.
GM-351 siap bekerja sama dengan LSM dan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa dana ketahanan pangan digunakan secara efektif dan efisien.
Keduanya menegaskan bahwa penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan adalah pelanggaran serius yang dapat merugikan masyarakat luas. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan advokasi agar anggaran tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan ketahanan pangan di Bolmut.
Ketua LSM Penjara dan GM-351 menyatakan telah menerima informasi yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan oleh beberapa oknum kepala desa, terutama di wilayah Kaidipang.
“Hal ini sangat disayangkan karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Tamera.
Dalam waktu dekat, LSM Penjara dan GM-351 akan melakukan penulusuran mendalam terkait dugaan penyalahgunaan tersebut. Mereka berencana untuk berkoordinasi dengan Tim Pemeriksa Keuangan Daerah maupun Pusat guna melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2023.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya yang sebenarnya.
Ketua LSM Penjara Bolmut Julkifli Tamera dan Ketua GM-351 Wiran Gumohung menegaskan bahwa mereka akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.
Jika data dan bukti yang kita kumpulkan sudah cukup kuat, kita akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar tindakan yang tepat dapat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Julkifli Tamera.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan menjadi prioritas bagi LSM Penjara dan GM-351, sebagai bentuk komitmen mereka untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Ramlan/Abstrak)