Abstrak.id – Komplotan terduga pencurian khusus hewan ternak di Gorontalo berhasil dibekuk Tim Resmob Pandawa Polres Gorontalo.
Komplotan tersebut terdiri dari 4 orang. Diantaranya, YSI alias Nani (50), SB alias Ipan (50), YL alias Yudin (46).
Ketiganya tercatat sebagai warga Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Satu terduga pelaku lainya yakni OK alias Oka (60). Ia merupakan warga Desa Gandaria, Kecamatan Tolangohula.
Selain empat orang itu, terdapat juga satu orang yang terkait dalam kasus ini.
Dia adalah HD alias Mito (57) yang merupakan warga Kota Gorontalo. Dirinya dicurigai sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno mengatakan komplotan pencurian hewan ternak tersebut diamankan dirumahnya masing-masing.
“Dari hasil pengakuan para tersangka, sebanyak 12 ekor sapi yang telah mereka ambil dari berbagai tempat berbeda,” ujarnya.
Nauval juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya dalam hal ini Polsek Tolangohula menerima laporan dari masyarakat pada sabtu (26/9/2020).
Laporan itu, yakni dugaan tindak pidana pencurian hewan ternak (sapi).
Berdasarkan laporan itu, petugas pun segera melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kepala Tim Pandawa Polres Gorontalo Aipda Roy D. Pasaa.
Nauval menjelaskan penelusuran terkait tindak pidana pencurian sapi ini bermula pada Selasa, 29 September 2020 pukul 10.00 Wita.
Saat itu petugas baru mulai menyelidiki dan mengumpulkan informasi mengenai pelaku yang terlibat dalam kasus yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Keesokan harinya, Rabu 30 September 2020 pukul 11.00 Wita, Tim mendapat informasi ada salah seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku.
“Nani namanya. Ia diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (02/10/2020).
Di hari yang sama, sekitar pukul 15.10 wita, tim menuju ke Desa Tamaila yang diketahui merupakan alamat tempat tinggal Nani. Namun, di sana petugas belum berhasil menemukan pelaku.
Sehingganya, Tim Pandawa memutuskan untuk rehat dan melanjutkan penyelidikan keesokan harinya.
Pencarian terus berlanjut. Kamis, 1 Oktober 2020 sekitar ukul 14.00 Wita, tim kembali mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diduga sebagai penadah dari pencurian sapi.
“Dia ini adalah Mito. dirinya dicurigai sebagai penadah yang sering melakukan transaksi jual beli hewan ternak (sapi ) dengan Nani,” jelas Nauval.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak ke Kelurahan Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Diketahui di wilayah tersebut merupakan tempat tinggal Mito.
Penelusuran itu membuahkan hasil, karena mito tak berkutik ketika Tim Pandawa langsung meringkus dirinya.
Dari keterangan yang didapatkan, Mito mengaku sejauh ingatannya, Nani telah enam kali menjual sapi kepadanya.
Berdasarkan keterangan itu, pukul 16.00 Wita, tim kembali menuju ke Kecamatan Tolangohula untuk mencari Nani.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi Nani sedang berada di Desa Pongongaila, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.
“Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Nani. Saat itu ia berada di rumah istri keduanya,” kata Kasat.
Nani mengaku kepada petugas telah melakukan aksi pencurian sapi di beberapa tempat yang berbeda.
Tidak hanya sendiri, ia melakukan perbuatan tersebut bersama pelaku yang lain, yakni Ipan dan Oka.
Atas pengakuan itu, tim kemudian berupaya untuk mencari Ipan dan Oka. Alhasil, hari ini, Jumat 2 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wita, tim tiba di Desa Tamaila.
Di wilayah tersebut, Ipan berhasil diamankan saat dirinya sedang tertidur lelap dirumahnya.
“Ia langsung diamankan oleh Tim Pandawa tanpa melakukan perlawanan,” tutur Kasat Reskrim Polres Gorontalo.
Hasil interogasi yang dilakukan terhadap Ipan, dirinya juga mengaku melakukan pencurian itu bersama Yudin.
Tim pun kembali memburu Yudin. Akhirnya, Yudin berhasil diringkus dikediamannya di Desa Tamaila.
Terduga pencuri sapi lainya, yakni Oka juga diamankan Tim Pandawa dirumahnya pada pukul 02.03 wita dinihari.
Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut kini dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) k 1 KUHPidana dan dihubungkan dengan Pasal 101 KUHPidana.
“Sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan,” ungkap Kasat Nauval.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari satu buah pisau daging, satu buah parang, satu mobil pick up (Carry) hitam, dan satu unit mobil pick up warna putih. Kemudian, empat buah hadnphone.
Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku pencuri sapi ini, mereka telah melakukan aksi pencurian sapi di beberapa tempat yang berbeda.
Diantaranya, di Desa Botumoputi 2 ekor, Desa Dondula 1 ekor, Desa Karya Baru 2 ekor, dan Bululi 1 ekor.
Tempat lain, yakni Desa Gandaria 1 ekor, Desa Ombulotango 1 ekor, Desa Bongoayu 1 ekor, dan Desa Ilangata 2 ekor
“Totalnya ada dua belas ekor sapi yang mereka ambil,” tandas Kasat Reskrim Pores Gorontalo.
(RA – 01)