Menu Tutup

Pekerjaan Preservasi Jalan Milik PT. Margahasta Citramukti Diduga Sarat Pelanggaran

Abstrak.id – Pelaksanaan paket pekerjaan Preservasi Jalan Maelang BTS Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)/Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Biontong-Atinggola diduga sarat pelanggaran.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran media ini pada salah satu titik pekerjaan yang ada di Kabupaten Bolmut, Jumat (10/03/2023).

Pantauan media ini, beberapa pelanggaran yang nampak yakni tidak adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja hingga penimbunan material di bahu jalan yang menyebabkan polusi bagi warga sekitar.

Pelanggaran lain yakni adanya dugaan campuran material yang tidak sesuai. Bahkan, tak adanya pengawasan di lokasi pekerjaan.

“Kalau lars (Sepatu Bot/APD), handskun (Sarung Tangan/APD) dan helm (Pelindung kepala/APD) tidak ada yang diberikan. yang ada cuma rompi itu pun tidak semua kebagian,” ucap salah satu tukang yang tidak ingin namanya dipublis.

Selain soal APD, pekerja tersebut juga mengatakan untuk campuran material, saat ini pihaknya menggunakan campuran dengan volume 1:4 (1 sak semen dan 4 arko pasir).

“Kalau di sini sekarang campurannya 1:4. Namun, kalau di titik sebelumnya kita pakai campuran 1:5 karena permintaan mereka (Pihak Pelaksana/Subkon). Sebenarnya ses (salah satu oknum ASN Bolmut yang diduga bagian dari Subkon pekerjaan tersebut) minta 1:5, cuma torang (Kami) warga sini, jadi tidak mau kalau hanya dibikin asal-asal,” ucapnya.

Tak hanya itu, bahkan para pekerja juga mengeluhkan terkait pembayaran upah yang belum juga direalisasikan pihak pelaksana.

“So dua minggu ini, torang pe gaji bulum ada dorang bayar mania (Sudah dua minggu gaji kami belum dibayar ),” kaluh pekerja tersebut.

Dari hasil pantauan media ini juga banyak sisa-sisa material (batu/material timbunan) yang berhamburan di badan jalan Trans Sulawesi yang menyebabkan polusi. Bahkan, tidak adanya pengawas di lokasi proyek, saat didatangi media ini.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sebagaimana isi BAB II Bagian kesatu tentang penerapan SMKK tertuang pada pasal kedua Ayat 1 dan 5 yakni :

Ayat 1 – Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.

Ayat 5 – Penerapan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, awak media masih berusaha menghubungi pihak pelaksana proyek.

Sementara itu, oknum ‘Ses’ yang disebut oleh para pekerja saat ditemui media ini menegaskan dirinya bukanlah subkon (Subkontraktor). Hal itu dia tegaskannya dengan memperlihatkan bukti kontrak kerja antara pihak subkon dengan pelaksana proyek.

(Zhandy)