Menu Tutup

Pelecehan Seksual Saat Rapid Test, Oknum Kimia Farma Dipolisikan

Pelecehan Seksual
Pelecehan Seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: kompas.com

Abstrak.id – Dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan terhadap LHI (korban) yang dilakukan salah satu petugas Kimia Farma, saat pemeriksaan rapid test di Bandara Soekarno -Hatta, Tanggerang, Banten, resmi ditangani pihak kepolisian.

Kasus tersebut kini ditangani pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) setelah anggota kepolisian mendatangi LHI di Bali.

“Korban sudah membuat laporan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho, Selasa 22/09/2020 seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Dalam penyampaiannya, Alexander mengatakan saat mendatangi LHI, pihaknya turut meminta keterangan langsung terkait peristiwa yang dialami korban pada Ahad, 13 September 2020 lalu.

“Proses penyelidikan sedang berjalan. Penyelidik akan melakukan upaya yang diperlukan untuk membuat terang perkara ini,” tuturnya

Alexander mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan dan pelecehan tersebut.

Dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak Bandara Soetta untuk meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Selain itu, kita juga akan meminta keterangan dari pihak Kimia Farma, tempat terlapor bertugas,” ungkapnya.

Pimpinan Kimia Farma tempat terlapor bekerja, Adil Fadillah Bulqini juga memastikan akan membantu kepolisian dalam menangani dugaan kasus tersebut.

Bahkan, pihaknya juga akan membawa kejadian tersebut ke rana hukum, termasuk soal adanya dugaan pemalsuan hasil uji rapid test.

“Kami akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum terkait tindakan oknum tersebut, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji Rapid test, pemerasan dan tindak asusila intimidasi,” ujar dia dalam keterangan persnya, Sabtu (19/9/2020) sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Dalam laman berita tersebut dituliskan awal mula terungkapnya kasus ini ketika cuitan pemilik akun Twitter @listongs ramai diperbincangkan netizen. Dalam cuitannya, pelapor menceritakan pengalaman dilecehkan dan diperas oleh oknum penyedia jasa Rapid tes.

LHI mengtakan peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuju Nias, Sumatera Utara.

“Saya penerbangannya, kan, jam 6 (pagi), enggak sempat rapid juga di RS (rumah sakit). Jadi, saya di bandara jam 4 pagi, sekalian mau rapid test di bandara,” ujarnya.

LHI kemudian melakukan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, di fasilitas rapid test yang dimiliki Kimia Farma.

Setelah melakukan rapid test, LHI mengatakan petugas pria yang memeriksanya tak terduga melakukan pelecehan seksual.
Awalnya petugas itu mengatakan hasil rapid test LHI reaktif.

“Ya sudah saya mikir enggak jadi ke Nias karena takut nularin juga orang-orang di Nias,” ucapnya.

Namun, petugas pria itu menyarankan agar LHI melakukan tes ulang dan dia menjamin akan memberikan hasil non reaktif pada tes kedua.

Korban bingung karena merasa ada sesuatu yang tidak beres, tetapi kemudian mengikuti usulan itu.

Setelah LHI mendapat hasil rapid test dengan hasil non reaktif dan hendak menuju tempat keberangkatan, terduga pelaku rupanya mengejar dan menghampirinya.

Petugas itu, kata LHI, meminta sejumlah uang untuk keterangan non reaktif yang dikeluarkannya. Korban pun merasa diperas oleh pelaku.

“Orangnya manggil, kemudian ngobrol minta duit gitu,” sambungnya.

Karena tidak mau ribet pada pagi hari itu, LHI kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,4 juta melalui ponselnya ke rekening pribadi terlapor.

Setelah itu, tanpa diduga, pria tersebut melakukan kekerasan seksual dengan mencium korban dan meraba bagian dadanya. Hal itu membuat korban syok dan trauma.

“Saya nangis. Kaget,” tuturnya.

Kondisi bandara saat itu masih sepi. Waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.

Setelah tiba di Nias, LHI melaporkan kejadian yang dia alami ke polisi setempat. Namun, polisi setempat menyarankan untuk melapor ke polisi di mana kejadian perkara berlangsung.

“Saya juga sudah telepon ke teman saya yang polisi,” ujar dia.

Sementara itu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memastikan bahwa oknum yang melakukan rapid test terhadap pelapor, tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

(WA – 01)