Abstrak.id – Seorang yang diduga bandar judi togel di Gorontalo berinsial MB (40) diringkus polisi.
Warga Dusun Gandaria, Kelurahan Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo itu ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Gorontalo, Senin, (21/09/2020), sekitar Pukul 14.00 Wita.
Selain meringkus MB, Polda Gorontalo juga turut mengamankan dua orang saksi berinisial FT dan FD. Penangkapan jaringan togel online tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan di Dusun Gandaria ada praktek permainan judi jenis togel. Tempatnya tepat di rumah MB.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
Saat tiba di lokasi, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan para saksi beserta barang bukti.
Barang bukti diantaranya, uang Rp 4.500.000, rekapan/kertas bukti pasangan angka togel, satu buah handphone, laptop dan satu kartu ATM.
Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolda Gorontalo.
MB juga kini dipersangkakan Pasal 303 (1) ke 1 dan 2 KUHP pidana.
“Kami dari pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara, penahanan terhadap terduga dan melakukan tahap 1 berkas perkara. Sekarang masih dilakukan penyelidikan dari peristiwa tersebut,” ujar Deni.
(RA – 02)