Abstrak.id – Ratusan tempat makan dan dua perkantoran ditutup dalam pelaksanaan operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di DKI Jakarta.
Penutupan dilakukan karena tidak menaati penerapan protokol kesehatan terutama dalam pelaksanaan PSBB.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan selama operasi yustisi, pelanggaran terjadi bukan saja dari kategori perorangan, melainkan ada juga dari perusahaan dan tempat makan.
“Selama operasi yustisi ini sebanyak 2 perkantoran kita tutup, karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (20/09/2020).
Sedangkan untuk kategori restoran atau rumah makan yang ditutup sementara, jumlahnya jauh lebih banyak. Kebanyakan mereka disanksi karena melayani makan dan minum di tempat.
“Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung di masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Kapolda.
Sudjana juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kita menginginkan masyarakat agar tetap menaati protokol kesehatan, khususnya 3M. Menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dari kerumunan,” terang Kapolda.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik PSBB pada masa transisi.
PSBB ini dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat.
Keputusan ini tak lepas dari penularan Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi.
(RA – 01)






