Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memaparkan hasil operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui konferensi pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Senin (2/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Humas Bripka Dersi Akim, serta dihadiri perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pohuwato.
Kompol Heny menjelaskan, operasi penertiban PETI dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Forkopimda Kabupaten Pohuwato. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab karena merupakan titipan yang wajib dijaga bersama demi keberlanjutan lingkungan hidup.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas menambahkan bahwa penertiban PETI merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo, S.H., M.H., yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H.
Ia menyebutkan, operasi tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, BKSDA, Satpol PP, serta didukung peran masyarakat, aktivis, dan media.
Dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari 2026, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang di beberapa wilayah.
Pada 6 Januari 2026, satu unit alat berat merek Hyundai warna kuning hitam diamankan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio.
Di hari yang sama, petugas juga menyita berbagai peralatan tambang di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, berupa karpet, alkon, selang, genset, dan perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2026, penertiban dilakukan di Desa Hulawa dengan mengamankan satu unit alat berat merek Develon yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Operasi kembali berlanjut pada 9 Januari 2026 dengan mengamankan satu unit alat berat merek Liugong di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), serta sejumlah peralatan tambang di beberapa titik lainnya.
Pada 10 Januari 2026, petugas kembali mengamankan satu unit alat berat merek XCMG warna kuning di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, yang berada di kawasan HPK.
Selanjutnya, pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, satu unit alat berat merek Liugong kembali diamankan di wilayah yang sama. Terakhir, pada 31 Januari 2026, tim mengamankan satu unit alat berat merek Zoomlion yang juga berada di kawasan HPK.
AKP Khoirunnas menegaskan, seluruh alat berat yang diamankan diproses hukum dengan menerapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dikaitkan dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
Adapun terlapor dalam perkara ini masing-masing berinisial SE (Diduga pengusaha Hotel), untuk alat berat Hyundai di Desa Balayo, AP untuk alat berat Develon di Desa Hulawa, PI untuk alat berat Liugong di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, serta FU untuk alat berat XCMG.
Sementara itu, alat berat merek Zoomlion yang ditemukan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (Tim Redaksi).






