Menu Tutup

Soal Mark Up Listrik, Nana Riana: Ini Kelalaian Berulang yang Hanya Terjadi di Bolmut

Abstrak.id – Terkeit proses hukum mark up (penggelembungan, red) yang terjadi pada pembayaran listrik di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kepala Kejaksaan Negeri Boroko, Nana Riana menyebut hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian.

Hal itu diungkapkannya saat menerima masa Aliansi Pemuda Peduli (APP) Bolmut melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko, Selasa (25/01/2022).

Nana Riana mengatakan mark up pembayaran listrik yang terjadi di Bolmut, memang membuat pihaknya bertanya-tanya mengenai kelalaian tersebut bisa terjadi secara berulang-ulang.

Padahal, pada saat dilakukan proses pemeriksaan oleh pihaknya, persoalan mark up tersebut sangat mudah ditemukan.

“Kami terus terang saja, di daerah lain saya sudah cek tidak ada seperti ini. Sebab, persoalan mark up listrik mudah sekali di-audit. Hanya di Bolmut, kelalaian ini terjadi berulang-ulang,” ungkap Nana saat menjawab pertanyaan masa aksi APP Bolmut di halaman kantor Kejari Bolmut, Selasa (25/01/2022).

Masa Aksi APP Bolmut saat melakukan audiensi dengan Nana Riana, di depan Gedung Kejari Bolmut, Selasa (25/01/2022).Foto: Abstrak.id

Nana menuturkan hingga saat ini, ada 15 SKPD yang setelah diperiksa laporan pembayaran listriknya, didapati ada beberapa yang bisa dijadikan sebagai proses penegakan hukum.

Hanya saja, kata dia, ada beberapa besaran nilai kerugain tidak signifikan sehingga pihaknya hanya merekomendasikan pihak inspektorat untuk memberikan TGR (Tuntutan Ganti Rugi, red).

“Dari hasil pemeriksaan dokumen pelaporan keuangan di 15 SKPD, kami mendapati adanya hal yang bisa dijadikan proses penegakkan hukum. Cuman ada beberapa yang nilainya yang tidak signifikan sehingga tidak diproses secara hukum. Namun, dengan menggunakan instrumen lain. Misalnya, kita mendorong kepada Inspektorat untuk memberikan TGR kepada SKPD terkait. Sedangkan jika kerugiannya mencapai miliaran rupiah, pasti kami proses secara hukum yang berlaku,” ucap Nana.

Hal itu dilakukan pihaknya, lanjut Nana, karena proses penegakkan hukum yang dilakukan pihaknya tidak hanya pada tahap menyelesaikan kasusnya. Namun, juga berusaha untuk mengembelikan kerugiannya serta membuat pendampingan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi.

“Karena berdasarkan perintah pimpinan, dalam menangani kasus korupsi kami tidak hanya menyelesaikan perkaranya. Tetapi harus memberikan pendampingan-pendampingan kepada pemerintah daerah agar dapat melakukan tindakan-tindakan preventif (pencegahan). Termasuk soal pembayaran listrik yang tidak harus menggunakan pihak ketiga,” ujarnya.

Di akhir penyampaiannya, Nana Riana menegaskan persoalan mark up listrik ini bukan lagi soal kelalaian karena hal ini terjadi secara berulang.

“Bagi kami ini adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Nana di depan semua masa aksi.

 

Masa aksi APP Bolmut saat menyampaikan tuntutan di depan Kantor Kejari Bolmut yang berada di Desa Boroko, Kaidipang, Kab. Bolmut, Selasa (25/01/2022). Foto: Abstrak.id

Diketahui yang menjadi tuntutan masa Aksi APP Bolmut, sebagaimana yang disampaikan Amin Bolota, salah satu orator aksi tersebut yakni mendesak Kepala Kejari Boroko untuk mencari Aktor intelektual pada persoalan mark up listrik di Bolmut.

Kemudian, meminta kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Badan Pengelola Keuangan Daerah serta Inspektorat Daerah Bolmut.

(Abstrak)