Menu Tutup

9 Bulan tak Informasikan Pengolahan Limbah, DLHK Minta RSUD Bolmut Segera Buat Pelaporannya

Limbah Medis

abstrak.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diminta agar segera melaporkan pengolahan limbah medis. Perimintaan ini disampaikan langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bolmut, Irma Ginoga.

Diketahui sejak adanya pandemi Covid-19, pengolahan limbah yang ada di rumah sakit (RS) sepenuhnya diserahkan kepada pihak RS. Terutama yang memiliki alat pengolahan limbah medis seperti insenerator dan TPS.

Kepala DLHK Bolmut Irma Ginoga mengatakan dalam edaran Kementrian Kesehatan tahun 2020 kemarin, setiap RS yang memiliki alat pengolahan Limbah, baik telah memenuhi izin ataupun tidak, diperbolehkan untuk mengelolah sendiri.

Hal itu juga sesuai surat edaran Men-LHK No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PKB.3/3/2020 Ttg pengelolaan Limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid -19).

“Untuk pengolahannya kita tinggal menunggu laporan dari RS. Karena di kondisi pandemi seperti ini untuk pemantauannya kita tinggal melihat dari data yang kami terima,” ujar Kadis DLH saat ditemui diruangannya, Senin (01/03/2021).

Irma mengungkapkan sejak Juli tahun 2020 sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan pengolahan limbah dari RSUD Bolmut.

“Terakhir yang masuk ke kita itu bulan Juni 2020. Padahal pelaporannya diwajibkan setiap 3 bulan sekali,” ungkapnya.

Namun, walupun begitu, pihaknya tetap proaktif dalam mengingatkan kewajiban pihak rumah sakit untuk melaporkan pengolahan limbah tersebut.

“Selain menyurati, kami juga menghubungi melalui seluler kepada pihak RS bahkan kalau ketemu (bertemu, red) kami menyampaikan terkait pelaporan limbah tersebut,” ucapnya.

Dia mengemukakan pihaknya memaklumi atas keterlambatan RS dalam melaporkannya, karena kemungkinan terkendala dengan adanya pandemi yang hingga saat ini belum usai.

Dirinya berharap pihak RS agar segera memasuki laporan limbah ini. Mengingat bulan ini sudah memasuki akhir triwulan I. Sebab, pihaknya harus segera membuat laporan pengolahan limbah di Bolmut untuk diserahkan ke kementrian.

“Saya harap kejadian seperti ini tidak akan terulang. Semoga pihak RS akan memasukkan laporannya secara berkala sesuai ketentuan yang ada,” tuturnya.

(Zhandy/abstrak)