Menu Tutup

BEM UNG Tanggapi Putusan Forkopimda tentang Larangan Mudik

BEM UNG

Abstrak.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG) memberikan tanggapan terkait hasil rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo tentang Larangan Mudik dan Vaksinasi.

Hasil rapat tersebut dinilai terdapat beberapa poin yang keliru dan menuai banyak kebingungan di tengah masyarakat.

Sehingganya pada hari ini Rabu (29/4/2021), BEM UNG melayangkan surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo untuk membahas hasil rapat Forkopimda ini.

Presiden BEM UNG Rezky Pramana Putra Mantali saat ditemui menuturkan bahwa memang benar adanya pengajuan RDP ini.

“Kami BEM sudah melayangkan surat resmi kepada DPRD Provinsi Gorontalo terkait permintaan RDP antara BEM UNG, DPRD Provinsi, dan Forkopimda untuk membahas beberapa poin yang kami rasa keliru dan kami pun sudah menyediakan solusi lewat hasil telaah kami,” kata Rekzy.

Sementara itu, Wakil Presiden BEM UNG Abdul Wahid Hulopi saat dikonfirmasi oleh awak media juga menegaskan benar adanya upaya pengajuan RDP ini.

Menurutnya Forkopimda harus memperhatikan kondisi masyarakat yang terdampak dengan adanya aturan yang tertuang dalam surat tersebut.

“Memang benar kami saat ini sudah memasukan surat permintaan RDP dengan DPRD Provinsi. Tidak hanya itu kami pun sudah menyediakan dokumen hasil kajian kami tentang poin-poin yang ada dalam surat tersebut, intinya yang akan kami bawa pada saat RDP adalah solusi untuk masyarakat Provinsi Gorontalo,” tutup Wahid sapaan akrabnya.

Perlu diketahui bahwa Surat Hasil Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo tersebut tertanggal 22 April 2021.

Di dalam surat itu terdapat tiga sub poin yaitu pelaksanaan vaksinasi, larangan mudik, dan antisipasi kegiatan masyarakat menjelang serta sesudah Lebaran.

(Reski/Abstrak)