Abstrak.id – Diduga melakukan penjambretan, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Gorontalo ditangkap. Dirinya diringkus Tim Falcons Polsek Kota Tengah, Polres Gorontalo Kota.
Terduga pelaku adalah laki-laki berinisial MRI alias Aldi (21), warga Kelurahan Limba U1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dia diamankan petugas pada Rabu, 23 Juni 2021 yang saat itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Tengah, Bripka Andi F. Diningrat.
Pelaku diringkus setelah polisi menerima laporan tertanggal 23 April 2021, tentang kasus dugaan pencurian handphone (HP) dengan cara dijambret.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kapolsek Kota Tengah, Ipda Suprapto membenarkan adanya peristiwa itu.
Dia menjelaskan, pada Jumat, 23 April 2021 sekitar pukul 19.30 Wita, korban atas nama Eka Anugerah Puteri sedang duduk di depan rumahnya sambil bermain HP.
Tidak lama kemudian, datanglah seseorang yang tidak ia dikenal dari arah belakang. Pada saat itu, orang yang tidak dikenal tersebut langsung mengambil secara paksa handphone milik korban. Setelah itu, lelaki tersebut kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya.
“Pada saat itu, menurut pengakuan korban, dirinya sempat mengejar pelaku, tapi tidak ketemu,” ucap Ipda Suprapto, Jumat, 25 Juni 2021.
Atas kejadian itu, Eka Anugerah Puteri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dalam laporannya, handphone miliknya merek Samsung A20s warna merah telah diambil oleh orang yang tidak dikenal,” ujarnya.
Ipda Suprapto mengungkapkan atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung A20s.
“Alhamdulillah berkat bantuan dari masyarakat pula, petuas berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut. pelaku ini bekerja sebagai pengemudi ojek online di Gorontalo,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kota Tengah. Dirinya dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 ke 1 sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(RA-02/Abstrak)






